Rapat Pembahasan KUA/PPAS Disinyalir Salahi Tatib

Anggota Banggar DPRD Banjarmasin M Isnaini. (foto : farid/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Saat ini sejumlah anggota DPRD Banjarmasin yang masuk Badan Anggaran (Banggar) tengah disibukan dengan pembahasan KUA/PPAS 2019 Banjarmasin.

Namun sayangnya, jalannya agenda tersebut, selain berjalan tertutup juga disinyalir melanggar tata tertib (Tatib) DPRD Banjarmasin. Itu lantaran, anggota Banggar DPRD Banjarmasin yang hadir tidak sampai 50 persen plus satu. Sehingga dituding tidak qourum.

Informasi yang didapat klikkalsel.com, rapat Banggar bersama SKPD terkait, yang digelar Senin (13/8/2018) hanya dihadiri 11 anggota, sementara pada malam harinya lebih sedikit atau kurang dari 10 orang, dari 22 anggota Banggar.

“Padahal rapat anggaran itu bisa dilaksanakan paling sedikit diikuti 12 orang Banggar,” ujar sumber klikkalsel.com.

Sementara itu, salah satu anggota Banggar DPRD Banjarmasin M Isnaini mengatakan, cuma mendapat undangan lewat Whatsapp (WA). Seharusnya, kata dia, ada undangan tertulis.

“Bisa jadi itu yang menyebabkan banyak anggota Banggar yang tidak hadir,” ungkapnya, Selasa (14/8/2018).

Idealnya, kata dia, rapat anggaran tersebut sebelum digelar harus memenuhi qourum, sesuai yang ditentukan Tatib.

“Sebelum qourum harusnya rapat itu bisa diskor sampai tiga kali, jika masih belum qourum baru bisa dilanjutkan. Itupun harus ada persetujuan atau sepengetahuan dari anggota Banggar yang tak bisa hadir,” ketusnya.

Isnaini mendesak dugaan pelanggaran Tatib itu segera ditindaklanjuti Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin, dengan memberikan pendapat harus sesuai dengan Tatib.
Baginya, Tatib dewan bersumber dari UU. Jadi kalau tidak dijalankan sesuai dengan mekanisme, maka rapat maupun hasil dari pembahasan KUA/PPAS itu ‘bisa dikategorikan tidak sah’.

Disinggung banyaknya anggota Banggar yang absen, karena rapat itu dibahas bersama Sekdako Banjarmasin yang tidak definitif, lalu dikhawatirkan hasilnya pun menjadi tidak sah. Isnaini enggan menanggapi.

Sementara itu, Sri Nurnaningsih mengetahui kalau rapat pembahasan KUA/PPAS tidak qourum. Anehnya lagi, anggota Banggar DPRD Banjarmasin ini malah tidak mendapat undangan rapat KUA/PPAS. “Tidak dapat undangan rapat, baik WA atau telpon, apalagi surat tertulis,” katanya.

Ia menyesalkan tak ada pemberitahuan atau undangan resmi dari staf Sekretariat DPRD Banjarmasin. Padahal, pembahasan anggaran bagiam terpenting untuk budgetting 2019.

“Iya, tak sesuai, karena tidak memgacu Tatib. Jumlah 22 anggota Banggar, tetapi tidak qourum. Setahu saya cuma beberapa orang yabg hadir,” sebutnya.

Ketua DPRD Banjarmasin Hj dr Ananda mengatakan, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sudah memberi mandat berupa surat pendelegasian wewenang kepada Kepala Barenglitbangda Banjarmasin Sugito untuk memimpin Tim Anggaran Perencanaan Daerah (TAPD) Banjarmasin pada pembahasan KUA/PPAS. (*)

Tinggalkan Balasan