Puskesmas Mabuun ‘Kebongkaran’, Diduga Pelaku Ternyata Mantan Karyawan

AR alias Arif (30) ketika diamankan petugas kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Murung Pudak mengamankan seorang pria berinisial AR alias Arif (30) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Arif diamankan petugas kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di Puskesmas Mabuun.

Kejadian berawal ketika Personel Polsek Murung Pudak tiba di TKP (12/10/2022) pagi, kemudian Saksi inisial A selaku staff menceritakan bahwa ketika memasuki ruangan kerja satu set komputer telah hilang.

“Saat saksi A memasuki ruangan kerjanya, yaitu di ruang data, saksi mengetahui satu set Komputer tidak ada ditempatnya,” beber Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama ketika dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Kemudian Petugas bersama staff puskesmas melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV yang berada di kantor tersebut.

Baca Juga : Aksi Solidaritas Kanjuruhan, Halaman Pendopo Tabalong Dipenuhi Warga Nyalakan Lilin Bergambar Pita

Baca Juga : TMMD Ke-115 Dimulai, Kodim 1008/Tabalong Programkan Pembuatan Badan Jalan Sepanjang 1020 Meter

Dijelaskan berdasarkan rekaman CCTV tersebut, diketahui bahwa komputer tersebut dicuri oleh seorang pria yang diketahui adalah Arif.

Berdasar bukti rekaman CCTV tersebut, Polsek Murung Pudak bersama Satreskrim Polres Tabalong mengamankan diduga pelaku Arif dikediamannya dan ditemukan barang bukti 1 unit personal computer warna hitam.

Ia menjelaskan, Arif diduga masuk dengan cara memanjat pagar, masuk melalui kanopi jendela dapur, kemudian setelah itu pelaku langsung mengambil seperangkat komputer dan keluar melalui jendela dapur.

“Sebelumnya pelaku pernah bekerja di Puskesmas Mabuun sebagai pekerja harian lepas (penjaga malam) dipuskesmas tersebut,” lanjutnya.

Pelaku Arif merupakan seorang residivis 2 kali tindak pidana penganiayaan, saat ini ia disangkakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 Ayat 1 ke – 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini pelaku AR alias Arif sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 set komputer warna hitam, 1 unit sepeda motor warna biru, 1 lembar baju kaos warna biru, 1 lembar celana panjang warna coklat tua. (Dilah)

Editor: Abadi