Puskesmas Hentikan Pemberian Resep Obat Syrup, Apotek Masih Memasarkan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan bernomor SR.01.05/III/3461/2022, pada Selasa (18/10/2022) lalu, terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, sudah di laksanakan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) di Banjarmasin.

Dari surat edaran tersebut menyebutkan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) untuk sementara tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah Puskesmas di Banjarmasin sudah menghentikan pemberian obat syrup kepada masyarakat yang berobat di tempat pelayanan kesehatan.

Baca Juga : Edarkan Obat Berlogo Y, Anggut Diringkus Polisi

Baca Juga : Berobat Gratis dan Pelayanan di Rumah, Program Homecare Makin Dirasakan Warga Balangan

Seperti yang disampaikan Kepala Puskesmas Cempaka, Muhammad Fuadi, bahwa pihaknya telah menghentikan pemberian obat Syrup kepada pasien yang berobat di Puskesmas.

“Kalau penggunaan obat syrup sudah kami hentikan sesuai arahan Kemenkes dan Dinkes,” ucapnya, Kamis (20/10/2022).

Penghentian memberikan obat Syrup tersebut dilakukan oleh pihaknya sampai nanti menunggu arahan dari Kemenkes dan Dinkes selanjutnya.

“Kami sudah rapat internal bersama Tim Dokter dan Apoteker Puskesmas Cempaka. Serta sudah koordinasi kepada semua karyawan Puskesmas,” ujarnya.

“Jadi di Puskesmas Cempaka Obat syrup kami tidak memberikan lagi. Kalau untuk bayi dan anak-anak kami gunakan obat yang dibuat puyer,” sambungnya.

Akan tetapi di Banjarmasin masih ditemukan ada salah satu apotek yang menjual obat Syrup kepada masyarakat.

Ketika dikonfirmasi, Ahmad Yadi Badali, Bagian Penyedia Obat di salah satu apotek di Banjarmasin tersebut mengaku bahwa pihaknya masih belum menerima SE dari Kemenkes mengenai instruksi baru itu.

Sehingga sampai saat ini, pihaknya masih menjual secara bebas obat syrup di apotek tempatnya bekerja.

“Kita masih menunggu. Apabila SE dikeluarkan dan kami terima. Baru kami stop penjualannya,” tuturnya.

Meski demikian, ia mengaku telah mengetahui adanya kabar mengenai instruksi penghentian sementara pemberian obat syrup kepada masyarakat melalui berita yang beredar.

Namun pihaknya masih belum berani mengikuti instruksi tersebut lantaran belum menerima surat resmi dari Kemenkes, dan tidak mengetahui secara pasti obat syrup jenis seperti apa saja yang dilarang untuk di perdagangkan.

“Kita tidak tahu yang dilarang obat syrup jenis apa saja. Apa obat syrup paracetamol saja atau syrup lainnya dan kandungan apa saja yang dilarang,” terangnya.

Terlebih menurutnya untuk saat ini, penjualan obat syrup khususnya untuk anak-anak jenis obat pilek, batuk, dan penurun panas cukup tinggi. Mengingat sekarang ini, di Indonesia tengah memasuki musim pancaroba.

“Jadi tingkat penjualan obat syrup penurun panas maupun obat syrup lainnya lumayan banyak karena kondisi musim sekarang,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran