Punya Bukti, H Hasbiansari Pastikan Salinan Putusan PN Banjarmasin Tidak Salah Ketik

H Hasbiansari saat diwawancarai wartawan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tidak ingin muncul opini miring atau negatif, terkait pemberitaan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin salah ketik salinan putusan.

H Hasbiansari selaku pihak pelapor yang disebut dalam berita, melakukan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan yang disampaikan Joy Moris Siagian, kuasa hukum dari Erni Saragih

Dia hanya ingin agar informasi di media tersebut berimbang dan tidak terbentuk opini publik yang negatif di tengah masyarakat, kepada dirinya dan keluarga.

Ia membantah, jika disebut tidak punya legal standing atas pelaporan dugaan pemalsuan terhadap Erni Saragih. Sebab, ia merasa dirugikan atas ulah Erni Saragih yang diduga melakukan pemalsuan salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin No.82/PDT.G/2014/PN.BJM.

“Dari salinan putusan pengadilan yang diduga palsu itu, malah saya yang awalnya dilaporkan,” sebutnya.

Dijelaskannya, sekitar 3 tahun yang lewat yaitu pada 9 Januari 2018, pihak Erni Saragih telah mensomasi dirinya dan mengajukan eksekusi ke PN Banjarmasin terhadap bidang tanah yang dikuasasinya.

Kemudian pada 8 Februari 2018, Erni Saragih juga telah melaporkannya di Ditreskrimum Polda Kalsel, dengan menggunakan bukti surat berupa putusan PN Banjarmasin No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM, yang diduga palsu.

“Atas peristiwa tersebut, kemudian saya melakukan perlawanan balik Erni Saragih dkk dengan melaporkannya di Bareskrim Mabes Polri pada 19 Januari 2018, sesuai LP N0.92/I/2018/BARESKRIM yang mana laporan polisi saya tersebut dilimpahkan Keditreskrimum Polda Kalsel, terkait tindak pidana pemalsuan/menggunakan salinan Putusan PN Bjm No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM, yang diduga palsu dan diduga digunakan Erni Saragih,” jelasnya.

Oleh karena itu, Hasbiansari mengaku keberatan atas statemen Joy Moris Siagian, yang menyebut dirinya tidak mempunyai legal standing melaporkan kliennya (Erni Saragih) ke Bareskrim Mabes Polri/Ditreskrimum Polda Kalsel.

Lebih jauh dijelaskannya, kasus dugaan pemalsuan putusan PN Banjarmasin tersebut itu, sudah ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel. Bahkan Erni Saragih sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 25 November 2021.

“Jadi, jika dalam berita yang disampaikan Joy Moris Siagian, bahwa penyidik Ditreskrimum polda Kalsel telah menahan Erni Saragih, itu memang benar,” beber Hasbiansari.

Ia juga membantah, pernyataan Joy Moris Siagian selaku Kuasa Hukum dari Erni Saragih yang menyatakan, PN Banjarmasin melakukan kesalahan pengetikan terhadap putusan No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM.

“Berdasarkan fakta hukum sebenarnya, sebagaimana surat PN Banjarmasin No.W15.UI-280/HK/I/2019 tanggal 22 Januari 2019, bahwa objek perkara sebagaimana dalam amar putusan perkara No 82/PDT.G/2014/PN.BJM, adalah SHM Nomor 2246. Ini buktinya jika PN tidak salah ketik salinan putusan,” jelasnya.

Jadi, tegas dia, tidak benar PN Banjarmasin telah salah melakukan pengetikan amar putusan No. 82/PDT.G/2014/PN.BJM tersebut.

Oleh karena, putusan PN tersebut aslinya objek putusan SHM No. 2246, sedangkan salinan putusan PN Banjarmasin, yang diduga digunakan Erni Saragih adalah petitum amar putusan SHM No. 2264.

Tak hanya itu, ia menegaskan, terhadap sengketa keperdataan tanah seluas 6.941 m2 yang terletak di Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin antara dirinya dengan Erni Saragih dan kawan-kawan (dkk), sebagaimana putusan PN Banjarmasin No. 117/PDT.PLW/2018/PN.BJM vide putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 26/PDT/2020/PT.BJM, menyatakan dirinya adalah pemilik sah atas sebidang tanah tersebut.

“Juga dikuatkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 890K.PDT/2021 tanggal 21 april 2021 bahwa objek sengketa tanah seluas 6.941 m2 tersebut adalah milik saya dan putusan pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana surat PN Banjarmasin tertanggal 6 Desember 2021,” tandasnya.

Ia berharap, sebagai warga masyarakat yang taat dan patuh hukum agar selalu menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan pengadilan dan pihak Kepolisian, agar tercipta kedamaian dan ketentaraman di masyarakat.

“Bukan memberikan statmen pembentukan opini yang negatif kepada lembaga pengadilan dan institusi Kepolisian,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran