Puluhan Pengunjung Sari Laut Lamongan Diberikan Sanksi

Puluhan Pengunjung Sari Laut Lamongan Diberikan Sanksi
Puluhan Pengunjung Sari Laut Lamongan Diberikan Sanksi

AMUNTAI, klikkalsel.com – Pemberlakuan Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Nomor 08 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019, masih belum sepenuhnya dipatuhi warga Amuntai Kota Bertaqwa.

Hal itu terbukti dari operasi yustisi oleh Tim Gabungan dari anggota Polres HSU, Kodim 1001/Amuntai, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan BPBD yang kali ini menyasar pengunjung warung sari laut lamongan sepanjang Jalan Lambung Mangkurat, Brigjen Hasan Baseri dan Norman Umar Kecamatan Amuntai Tengah.

“Dalam kegiatan yang berlangsung selama 3 jam tersebut, masih saja ada ditemukan 19 warga yang terjaring tidak menggunakan penutup mulut,” terang Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan dalam hal ini melalui Kasat Sabhara AKP Misransyah.

Pengunjung tersebut, tambahnya, kita berikan tindakan yaitu berupa tindakan fisik maupun teguran lisan oleh petugas.

Baca Juga : Tim Gugus Covid-19 Banjarmasin Akan Lihat Dokumentasi Wisuda Uniska, Dandim Banjarmasin: Jika Ditemukan Pelanggaran Akan Disanksi

Baca Juga : Elpiji 3 kilo Hanya Untuk Warga Miskin, Yang Ketahuan “Nakal” Disanksi Tegas

“Sanksi push up 12 orang, teguran lisan 6 orang dan sanksi sosial membaca Do’a 1 orang serta membagikan masker disekitarnya,” jelasnya.

Tindakan fisik secara terukur akan terus diterapkan kepada yang melanggar terutama kepada para pemuda, selain teguran lisan tetap dilaksanakan sosialisasi dengan memberikan pemahaman pentinganya protokol kesehatan.

“Mari lindungi diri, keluarga dan negara dari penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 4 M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menncuci tangan serta menghindari kerumunan,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan