Pulau Laut Sigam Kotabaru Tak Dibentuk PPK, Desa “Siluman” di Balangan Tetap ada TPS

Suasana perhitungan suara di TPS. (foto: rizqon/dok.klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – KPU Provinsi Kalsel memutuskan terkait pemekaran wilayah di Kabupaten Kotabaru. Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru dipastikan dalam tahapan Pilkada 2020 tak dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Kalsel Devisi SDM dan Parmas, Edy Ariansyah mengatakan, Kecamatan baru tersebut tak dimuat pembentukan PPK, kendati KPU tetap mengacu 21 wilayah kecamatan di Kabupaten Kotabaru, sebelum adanya pemekaran. Hal ini mengacu Permendagri Nomor 72 Tahun 2019.

“Sudah diputuskan, KPU Kalsel tetap mengacu pada struktur administrasi wilayah yang lama. yakni berjumlah 21. Minus Kecamatan Pulau Laut Sigam,” ucapnya, Jumat (17/1/2020) di Kantor KPU Kalsel Jalan Ahmad Yani Km 3 Banjarmasin.

Edy menambahkan, walau pun tanpa PPK di kecamatan baru itu tetap akan dilakukan proses tahapan pemilihan kepala daerah. Lantut kata, Edy, PPK yang mengendel Pulau Laut Sigam yakni dari kecamatan sebelum dimekarkan adalah PPK Pulau Laut Utara.

“Tak akan berpengaruh, masih bisa dicover. Pemilu lalu kan mereka juga,” sebutnya.

Mantan Staf Ahli Bawaslu RI ini menerangkan, keputusan tak dibentuk PPK di Pulau Laut Sigam. Berdasarkan rekomendasi dari Kemendagri yang diterima pihaknya.

Edy mengatakan, dasar lainnya yaitu apabila PPK Pulau Laut Sigam nantinya dibentuk, akan berdampak terhadap jumlah syarat dukungan perseorangan yang sudah dilakukan penetapan. Selai itu, pertimbangan lain adalah soal perencanaan dan anggaran yang sudah disusun tahun 2019 lalu.

“Tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan segera bergulir. Kalau dirubah, akan berdampak. Belum lagi soal anggaran lain. Makanya diputuskan tetap 21 kecamatan,” tuturnya.

Untuk diketahui, apabila dipaksakan menambah PPK di kecamatan tersebut, KPU juga harus membentuk panitia pemungutan suara (PPS). Selain itu, KPU wajib mendata kembali jumlah pemilih baru di Kecamatan Pulau Laut Sigam.

“Tahapan sudah bergulir. Dipaksakan memerlukan waktu lagi. Apalagi sebelum kecamatan ini dimekarkan, PPK dan PPS nya sudah ada,” ujar Edy.

Sementara itu, terkait Desa Wonorejo yang disebut “Siluman” yang tak berpenghuni di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. KPU tetap akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sana untuk Pilkada 2020 mendatang.

Sebutan desa ‘siluman” itu pasca ada temuan desa siluman terkait verifikasi penyaluran dana desa oleh Kemendagri, pada 2019 lalu. Namun, desa ini rupanya masih terdata dalam basis pengkodean wilayah desa dan kecamatan di Kemendagri.

Padahal, faktanya warganya sudah banyak pindah ke desa terdekat yakni Sumber Rezeki. Namun, berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu, di sana tetap ada TPS, yang mana warga Desa Wonorego yang tinggal di Desa Sumber Rezeki tetap menggukan hak pilih.

“Tak bisa dihapus. Sampai detik ini desa tersebut masih memiliki kode wilayah. Sepanjang wilayah tersebut masih tercatat secara resmi, KPU tetap membentuk penyelenggara,” terang Edy.

Edy menjelaskan, pada Pemilu 2019 lalu, di Desa Wonorejo ditempatkan satu TPS dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 180 pemilih. Bahkan, di hari pemungutan suara, pemilih yang datang cukup banyak, sebanyak 130 orang. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan