PSBB Episode 2, Kasatpol PP Ancam Tutup Paksa Tempat-tempat Ini

Gerai ponsel di Banjarmasin, yang terancam ditutup imbas penerapan PSBB di Banjarmasin.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dalam rangka menegakan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 tahun 2020, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 331.1/570/SATPOL PP-02/V/2020 terkait penutupan sementara kegiatan usaha selama pelaksanaan PSBB di Banjarmasin.
Terbitnya surat edaran tersebut dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan Surat edaran tersebut.
Ia meminta kepada pemilik atau pengelola Restoran, Kafe atau Warung Makan. Dealer Mobil maupun motor, toko onderndel, bengkel mobil atau motor, toko variasi mobil atau motor, toko elektronik maupun ponsel, agar selama kegiatan pelaksanaan PSBB menutup tempat usaha mereka untuk sementara waktu.
Baca Juga : Dewan Banjarmasin Setuju PSBB Episode 2, Asalkan
“Mulai hari ini kita akan serahkan surat edaran itu kepada pemilik atau pengelol tempat usaha itu sekalian sosialisasinya, jadi hari senin sudah kita terapkan surat edaran itu,” ujar Ichwan kepada klikkalsel.com
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan penegakan perwali melalui surat edaran tersebut akan di backup oleh TNI dan Polri. Namun untuk sanksi ia mengatakan bahwa tindakan dari surat edaran tersebut tidak ada sanksinya melainkan pihaknya hanya akan menutup paksa apabila tidak mematuhi surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut.
“Sanksi tidak ada, kita hanya akan menutup paksa saja, karena itu sudah seperti sanksi sosial, malu kan kalau dilihat orang tokonya di tutup paksa,” ucapnya.
Ichwan Noor Chalik juga mengungkapkan bahwa ia meminta kepada Walikota Banjarmasin untuk merevisi perwali yang isinya dinilai mengambang.
“Itu kan di perwali isinya mengambang, ditutup sementara tapi kalau mau buka?, nah itu yang kita minta untuk direvisi, jadi toko-toko konveksi akan kita tutup,” jelasnya.
Untuk sementara ini, surat edaran tersebut hanya tertuju untuk di Jalan A Yani, namun disampaikannya tidak menutup kemungkinan ia juga akan menutup sejumlah toko yang ada di pasar.
“Kemungkinan kami akan meminta kepada Dinas Perdagin, bidang pasar, untuk mengimbau pasar-pasar, khususnya pasar konveksi untuk tutup. Apabila tidak tutup akan kami tutup paksa juga, diluar pasa yang menjual bahan pangan seperti sembako dan lain-lain, itu tidak kami tutup,” paparnya.
Ia meminta kepada bidang pasar agar mengimbau kepada sejumlah pasar untuk menutup, seperti misalnya pasar Sudimampir, Ujung Murung, dan Cempaka untuk harus ditutup sementara.
“Nah pasar-pasar itu harus tutup itu, kecuali pasar yang menjual sembako,” tegasnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi Kepala Bidang PSDP dan Pasar Dinas Perdagin Banjarmasin, Ichrom M Tezar mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang adanya surat edaran tersebut dan belum ada koordinasi terkait penutupan pasar.
“Kalau itu belum ada koordinasi, pasar masih buka seperti biasa, kita mengikuti perwali, toko-toko dipasar masih tetap buka, sesuai waktu operasional yang ada di perwali, tapi kalau masalah satpol pp ingin menutup pasar itu kita masih belum ada koordinasi,” tandasnya. (fachrul)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan