PSBB Banjarmasin Akan Berlakukan Jam Malam, Teknisnya Masih Digodok

BANJARMASIN, klikkalsel.com– Pemko Banjarmasin siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah melakukan sosialisasi selama empat hari ke depan sekaligus merancang dasar hukumnya melalui Peraturan walikota berlandaskan pada PP Nomor 21 Tahun 2020.
Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Banjarmasin, dr Machli Riyadi menyampaikan bahwa terkait pemberlakuan PSBB itu nanti akan diberlakukannya pembatasan waktu, atau juga jam malam, namun untuk pembatasan waktu tersebut masih akan digodok lagi, sesuai dengan Perwali nantinya.
“Kita akan memberlakukan jam malam juga dari pukul 19.00 Wita hingga 06.00 Wita, tapi itu masih akan kami kaji lagi menyesuaikan dengan Perwali yang akan diterbitkan untuk penerapan PSBB,”
Sementara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan bahwa untuk penerapan PSBB tersebut akan segera diterapkan, namun untuk itu saat ini Pemko Banjarmasin bersama tim gugus tugas sedang melakukan sosialisasi berkaitan dengan persiapan penerapan PSBB di Banjarmasin.
Baca juga :PSBB Siap Diberlakukan, Tiga Pilar Keliling Kota Gelar Sosialisasi
Seraya melakukan sosialisasi, Pemko juga sedang dalam tahap pembahasan persiapan pembuatan dasar hukum, yakni perwali tentang pemberlakuan PSBB.
“Mudah-mudahan dengan penerapan PSBB ini bisa menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Banjarmasin, dan juga dalam draft perwali itu nanti ada pembatasan waktu, seperti pembatasan jam malam,” ucap ibnu Sina.
Ia juga mengatakan selama pelaksanaan PSBB nanti untuk jaring pengaman sosial telah disediakan anggaran yang menurutnya cukup dan paket sembako sebanyak 30 ribu yang nantinya akan didistribusikan ke kelurahan yang diteruskan kepada RT dan RW.
“Kita juga ingin memastikan selama pelaksanaan PSBB ini terutama warga yang terdampak langsung itu bisa tidak kelaparan yang nanti akan dibantu dalam bentuk bahan pangan atau sembako,” imbuhnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan