BANJARBARU, klikkalsel.com – Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, menegaskan bahwa akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Banjarbaru sejak tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
“Silakan disampaikan ke seluruh masyarakat bahwa Kota Banjarbaru akan menerapkan PPKM level IV mulai Senin tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 202,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, Sabtu (24/7/2021)
Doni Hadi menyampaikan, dalam langkah untuk membatasi aktivitas masyarakat terkait PPKM level IV didukung oleh personel TNI, dan unsur dinas dan instansi terkait yang akan melakukan penyekatan masuk keluar Banjarbaru.
Kapolres juga mengatakan, bahwa sudah menyiapkan sejumlah titik lokasi untuk membatasi aktivitas masyarakat terkait PPKM tersebut.
“Lokasi ada empat pintu penyekatan yang akan diaktifkan dan dijaga personel gabungan yakni di depan Kota Citra, titik Liang Anggang arah Pelaihari, depan Q mal dan jalan di Kelurahan Bangkal, Cempaka,” sebutnya.
Baca Juga : Berlakukan PPKM Level IV, Ibnu Sina: Kita Lakukan Secara Persuasif, Sambil Sosialisasi kepada Masyarakat
Ditambahkan, setiap pintu penyekatan akan dilakukan pemeriksaan setiap orang yang masuk dan diperiksa ada tidaknya surat izin dari kantor untuk sektor esensial, sedangkan sektor esensial tidak dibolehkan lewat.
“Makanya, kami minta perusahaan untuk menyiapkan kartu bagi setiap pekerja sektor esensial sehingga bisa melewati pos penyekatan. Jika tidak maka diminta untuk kembali,” tegasnya.
Diketahui Pemerintah Kota Banjarbaru melakukan rapat koordinasi mengenai persiapan pelaksanaan PPKM level IV yang diisi penyampaian laporan setiap dinas dan instansi terkait mengenai kondisi yang berkaitan dari dampak Covid-19.(putra)
Editor : Amran