Berlakukan PPKM Level IV, Ibnu Sina: Kita Lakukan Secara Persuasif, Sambil Sosialisasi kepada Masyarakat

Pintu masuk kota Banjarmasin di Portal pada jam malam saat penerapan PSBB (foto: klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemukihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Republik Indonesia (RI) menerbitkan intruksi terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

Dari intruksi tersebut, terdapat 2 kota di Kalsel yang harus menerapkan PPKM, yakni Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.

Namun sebelumnya intruksi yang dikeluarkan oleh KPC-PEN diragukan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi.

Machli menyampaikan bahwa informasi yang dikeluarkan oleh KPC-PEN itu merupakan informasi yang tidak benar. Lantaran menurutnya yang lebih tahu tentang data setiap daerah merupakan daerah itu sendiri.

“Boleh saja KPC-PEN menyebut begitu. Tapi kan harus ada analisanya. Yang tahu persis data kita kan kita sendiri,” ujarnya, Jumat (23/7/2021) kemarin.

Namun kenyataannya pernyataan yang disampaikan Machli Riyadi tersebut berbeda persepsi dengan yang disampaikan oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Saat ditemui awak media di Balaikota Banjarmasin, Ibnu menyampaikan bahwa tidak mudah untuk menerima keputusan yang dikeluarkan oleh KPC-PEN tersebut.

Pasalnya dampak dari penerapan PPKM level IV ini akan dirasakan oleh semua kalangan. Terutama pelaku dunia usaha.

“Sudah divonis seperti itu mau bagaimana lagi. Bahkan ini lompat satu tingkat dari level II ke level IV itu yang bikin kita yang terkejut. Apalagi sesuai dengan Inmendagri Nomor 21 Tahun 2021, PPKM level IV sama dengan PPKM darurat,” ucap Ibnu, Sabtu (24/7/2021).

Meski demikian, ia mengaku tidak ingin langsung menerapkannya secara ekstrim. Dengan kata lain, Ia menginginkan agar di awal-awal PPKM level IV dilakukan pihaknya akan melakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dulu.

“Kita akan menyikapinya dengan rapat evaluasi dulu dengan Satgas siang ini. Sesuai arahan dimulai 26 Juli sampai 8 Agustus. Tapi kita ingin lakukan secara persuasif dulu, sambil menyampaikan kesiapan kepada masyarakat dan dunia usaha,” terangnya.

“Kami juga menggandeng pengusaha sedapat mungkin tidak melakukan PHK kepada karyawan. Karena memang konsekuensinya dunia usaha betul-betul tiarap,” tambahnya.

Walaupun sudah ada jaring pengaman sosial, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus-stimulus lainnya guna meringankan beban masyarakat yang terdampak.

Disisi lain, ia mengkhawatirkan kondisi PPKM level IV, yang bisa berdampak kepada dunia usaha. Sama seperti saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Selain dampak sosial, pihaknya juga harus menanggung dampak ekonomi.

“Bantuan dalam bentuk bansos juga kita berikan. Tapi sekuat apa bansos. Apalagi pemko sudah dua kali melakukan recofusing anggaran. Banyak program pemerintah juga yang tertunda,” paparnya.

“Belum lagi insentif tenaga kesehatan yang wajib kita dahulukan. Jangan sampai garda terdepan kita yang tumbang duluan,” lanjutnya.

Selain itu, Ibnu juga mengatakan alasan mengapa Kota Banjarmasin ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai daerah menerapkan PPKM level IV.

Hal ini dikarenakan angka penularan kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat secara drastis. Kedua, kapasitas pasien di rumah sakit yang terus meningkat.

Sehingga pihaknya berkomitmen untuk menurunkan angka-angka tersebut. Salah satunya sudah dilakukan adalah dengan memerintahkan seluruh pimpinan rumah sakit di Banjarmasin untuk menambah kapasitas tempat tidur pasien hingga 50 persen.

“Semoga dalam dua minggu ini kita bisa turunkan angkanya. Apalagi dengan ditambahnya kapasitas di rumah sakit hingga 50 persen, pasti Bed Occupancy Rate (BOR) nya akan turun. Semoga bisa turun ke level III atau II,” harapnya.

Diketahui, apabila Kota Banjarmasin menerapkan PPKM Level IV pada tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang sejumlah sektor non esensial diwajibkan untuk memberlakukan WFH 100 persen. Kemudian belajar mengajar juga wajib daring 100 persen.

Sementara untuk bidang industri, diberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani hanya pesan antar atau bawa pulang.

Selanjutnya, Mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, terkecuali penjual bahan obat-obatan dan kebutuhan pokok. Sedangkan tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah, alias dikerjakan di rumah.

Sedangkan untuk Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya ditiadakan sementara. Kemudian transportasi umum, baik konvensional maupun online diberlakukan pembatasan kapasitas hingga 70 persen dan pembatasan waktu operasional.

Lalu Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Begitu juga dengan pasar tradisional.(fachrul)

Editor : Amran