PPKM DiPerpanjang, Penjabat Walikota Banjarmasin Minta Penerapan Diperketat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Perpanjangan status PPKM berskala mikro di Banjarmasin tersebut merujuk kepada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 7 tahun 2021, yang mana Inmendagri tersebut merupakan perubahan dari Inmendagri nomor 6 tahun 2021, terkait PPKM Berskala Mikro.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, mengatakan bahwa Pemko Banjarmasin kembali menerpakan PPKM mikro, demi menekan kasus Covid-19 di Banjarmasin.

“Insyaallah akan kita lakukan seperti itu, mengingat pandemi ini makin naik, meskipun dari informasi saya dapat cuma tersisa 3 persen hunian dirumah sakit. Jadi memang harus betul-betul menekan itu kita lakukan PPKM semaksimal mungkin,” Kata Dayeen.

Ia mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan Protokol Kesehatan (Peokes) serta mematuhi dan menjalankan PPKM mikro tersebut.

“Jadi kita harus bersinergi semua elemen serta lapisan masyarakat sesuai Inmendagri itu,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi, mengatakan bahwa keputusan itu merupakan bentuk tindak lanjut oleh Pemko atas terbitnya Inmendagri Nomor 7 yang dikeluarkan pada tanggal Senin, 5 April 2021 kemarin.

“Kebijakan Perpanjangan PPKM Berskala Mikro ini diberlakukan hingga Sampai 19 April,” ucap Machli.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawas secara berjenjang hingga ke RT di bawah koordinasi Lurah, Camat, dan Wali Kota Banjarmasin.

“Kalau yang terdahulu hanya menunjuk camat sebagai pengawas di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini.

“Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM yaitu dengan data yang ada baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan 5 daerah lagu,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).

Lima provinsi tambahan yang ikut melaksanakan PPKM mikro adalah Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua. Sehingga total terdapat 20 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.

Selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Berdasarkan beleid terbaru, dalam satu RT yang terdapat 1 rumah hingga 2 rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning.

Sementara untuk zona oranye ditentukan standar kasus 3 rumah hingga 5 rumah dengan kasus positif. Sedangkan untuk zona merah ditetapkan bila dalam satu RT terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus positif.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan