PPKM Diperpanjang, Pengetatan Akan Kembali Dilakukan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan surat keputusan bernomor 316 Tahun 2021 yang ditandangani PJ Walikota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, PPKM akan efektif dilakukan sejak tanggal 1 hingga 24 Mei 2021.

Didalamnya diatur terkait aturan operasional sejumlah tempat usaha seperti mall, restoran dan lainnya yang hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

Selain itu warga juga diminta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak seperti perkawinan, halal bihalal hingga 24 Mei 2021 nanti.

Untuk Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo meminta agar masyarakat, khususnya Banjarmasin dapat memahami dan mematuhi hal tersebut.

Menurutnya itu dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan kasusnya dapat meledak pasca lebaran jika tidak dilakukan pengendalian.

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada. Bahkan jika tidak ada perlu sebaiknya tidak usah keluar rumah,” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Menurut Sabana, selain melakukan operasi penertiban terhadap cafe dan restoran yang masih buka diluar batas jam yang ditentukan, nantinya petugas juga akan melakukan pemeriksaan dan pengetatan terhadap lalulintas orang di sejumlah pos yang didirikan.

“Kami juga akan bubarkan jika ditemukan kerumunan di masa jelang hingga malam lebaran,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran membludaknya pengunjung sejumlah pasar, Sabana menyebutkan pihaknya bersama stakeholder lain akan memaksimalkan Satgas Kecamatan untuk melakukan pengawasan dan pengetatan di pasar-pasar. (david)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan