Polsek Banjarmasin Utara ungkap Motif Pencurian Mobil di Masjid Hasanuddin Majedi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian sektor (Polsek) Banjarmasin Utara, mengelar perkara kasus pencurian mobil yang terjadi di kawasan Masjid Hasanuddin Majedi, Jalan Brigjend H. Hasan Basri pada, Jumat (11/6/2021) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, mengatakan pelaku dari tindak pidana tersebut bernama Hariadi (48) dan Irwansyah (25).

“Keduanya diamankan unit reskrim Polsek Banjarmasin Utara pada Minggu (13/6/2021) malam,” kata Kompol Indra Agung Perdana Putra dalam gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Utara, Selasa (15/6/2021).

Ia menjelaskan, keduanya membawa kabur satu unit mobil bernopol KH 1776 FH yang dipakai Muhammad Saicu Rahman, warga Jalan Diponegoro No.20 RT.01 Kep.Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

“Keduanya beraksi saat korbannya sedang salat Magrib di Masjid Hasanuddin Madjedi, Jalan Brigjend Hasan Baseri,” ujar Kapolsek didampingi Kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Dengan hati-hati, salah satu tersangka, yaitu Hariadi masuk ke masjid dan melihat keadaan korban pada saat itu sedang melaksanakan salat.

Melihat ada kesempatan, pria tersebut berhasil mengambil kunci mobil yang diletakkan di samping si korban yang sedang salat.

“Saat sudah berhasil mendapatkan kuncinya, dia memencet tombolnya dan mengetahui di mana letak mobil korban di parkir,” tuturnya.

Di saat bersamaan, Irwansyah bertugas memantau situasi di luar saat Hariadi mencoba membawa keluar mobil dari parkiran masjid.

Baca juga : Rekor Baru, Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 135 Kilo Sabu

Baca juga : Ungkap 135 Kilo Sabu dan Selamatkan 2 Juta Warga, Kompol Mars Suryo Kartiko Diusulkan Terima Penghargaan

 

Sudah melakukan aksinya, Irwansyah dan Hariadi justru kebingungan. Mereka sampai 3 kali berhenti dan memarkirkan mobil tersebut.

“Di supermarket 1 satu kali, di Indomaret, kemudian di sebuah tempat makan di daerah Jalan Gatot Subroto,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara.

Keduanya pun belum sempat kabur dan kurang dari 2 hari, tim gabungan dari Ops Jatanras Polresta dan Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil meringkus kedua pelaku.

Sempat tak mengakui motif perbuatannya, tersangka Hariadi mengatakan ia mencuri karena ingin memakai mobil tersebut untuk dirinya sendiri.

Namun saat ditanya kembali oleh polisi, akhirnya pekerja di bengkel tersebut mengucapkan tujuannya.

“Mau saya jual online lagi, seharga 30 juta,” ujar Hariadi.

Disamping itu, dari informasi yang dihimpun diketahui Hariadi juga pernah terlibat tindak pidana beberapa kasus lainnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman seperti yang tertera pada Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian mobil.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan