Polisi Amankan Pelaku Perampasan Sepeda Motor

FT alias Yadi (37) ketika diamankan jajaran polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang warga Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah berinisial FT alias Yadi (37) diamankan polisi usai melakukan perampasan sepeda motor, Minggu (14/5/2023).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan di simpang 3 Kampung Wikau Desa Kambitin Kecamatan Tanjung, Tabalong dengan dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam,” ungkapnya.

Kejadian perampasan berawal ketika korban perempuan berinisial SER (22) menunggu suaminya di gerbang tugu ikan Desa Kambitin Raya menggunakan sebuah sepeda motor metik.

Tidak berselang lama, FT menghampiri SER untuk meminta tolong minta antarkan ke dekat tempat pijat.

“Alasan kakinya sedang sakit, merasa kasihan korban pun bersedia mengantarkan lak-laki tersebut dan pelaku duduk membonceng dibelakangnya,” ujarnya.

Baca Juga : Memeras Serta Miliki Sajam, Dua Warga Paringin ini Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

Baca Juga : Seorang Pria di Kelayan Tega Tebas Isteri dan Ipar Dengan Parang

Ketika dekat dengan tujuan, FT meminta lagi agar mengantarkannya ke rumah tempat pijat yang menurutnya sekitaran 400 meter.

“SER mulai merasa curiga kepada FT karena tempat tersebut sudah sepi dan sudah tidak ada rumah penduduk,” katanya.

Namun ketika SER memutarbalik sepeda motornya kembali, tiba-tiba FT menarik rem sepeda motor tersebut sehingga mereka berdua hampir terjatuh.

“FT meminta untuk meneruskan perjalanan menuju ke kampung Wikau, ia memaksa mengambil alih kemudian membawa lari sepeda motor tersebut dan korban di tinggalkan ditempat,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, SER mengalami kerugian material sekitar Rp 20 juta.

Polisi juga mengamankan baramg bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang dan 1 unit sepeda motor sekuter metik warna hitam merah.(dilah)

Editor : Amran