Polsek Amuntai Utara Gagalkan Pengiriman Sabu ke Kalteng

Barang bukti dari hasil tangkapan bersama rekannya AR.(foto : istimewa)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Polsek Amuntai Utara kembali menangkap seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu berinisial KI (43).
Kerja cepat yang dilakukan Polsek Amuntai Utara dalam memberantas narkoba di daerah hukumnya membuahkan hasil, setelah mengembangkan introgasi dari tangkapan sebelumnya.
KI meruapakan rekan AR (30) yang beberapa hari lalu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. KI diketahui orang yang menyuruh AR untuk mengantarkan barang sabu ke Buntok, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Berdasarkan kicauan AR, kami kembali membekuk KI, di pinggir jalan Gang Bersama, Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),” tutur Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.IK melalui Kapolsek Amuntai Utara IPDA Rama Ramadhani, Rabu (18/12/2019).
Pelaku KI. (foto : istimewa)
Menurut Kapolsek, AR ditangkap sebelum sampai ke Buntok untuk mengantarkan pesanan barang haram tersebut kepada sesorang.
Baca Juga : Keberadaan PKL Banjarmasin Bakal Dilindungi Perda
Sementara dari hasil tangkapan ke dua pelaku ditambahkan Rama Ramadhani, pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya 6 buah Plastik Klip yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu, total berat kotor 29,76 gram, berat total plastik Klip 1,2 gram, berat bersih 28,56 gram.
Selain itu, satu unit telepon genggam merk Nokia Type 105 warna putih dan uang tunai Rp150 ribu.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.
Kerja cepat apara Polsek Amuntai Utara tak lain demi menegakkan hukum dan memberantas narkoba berdasarkan program inovasi Polres HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba).(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan