Polresta Banjarmasin Sosialisasikan Perkap Tentang Penyidikan

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Polresta Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana kepada Kanit Reskrim, Sabhara, Lantas dan Kanit Gakkum Polsek jajaran, Senin (4/11/2019).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi yang didaulat menjadi pemateri dihubungi usai kegiatan mengatakan kegiatan ini sebagai upaya mensosialisasikan Perkap 6 Tahun 2019 sebagai pengganti Perkap 14 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana.

“Perkap ini dibuat untuk mengikuti perubahan kebijakan dalam hukum seperti putusan MK terkait SPDP, putusan MK terkait saksi. Dan penyidik tentu juga harus menyesuaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa Perkap baru ini nantinya akan dapat mengakomodir perkembangan-perkembangan hukum, khususnya penyidikan tindak pidana.

Ia pun mengaku hingga saat ini pihaknya melihat tidak akan menemukan kesulitan dalam penerapan Perkap yang baru disosialisasikan.

“Perkap ini nantinya akan dilengkapi Peraturan Kabareskrim yang mengatur masalah tekhnis. Dan ini sifatnya mengatur internal, bukan keluar,” jelasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan