Polresta Banjarmasin Amankan 1,4 Kilo Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di Banjarmasin. Kali ini polisi berhasil menyita total sebanyak 1.453,26 sabu-sabu dari 4 orang pelaku.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Mars Suryo Kartiko saat jumpa pers di halaman Mapolresta Banjarmasin mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lingkar Selatan atau sekitar Sekolah Ukhuwah Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Timur.

Polisi pun ujarnya segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku yakni Burhani Rahman (38) warga Jalan Soetoyo dan Harsuni alias Amang Acut (54) warga Jalan Kelayan Besar, Jumat (22/5/2022) malam.

“Dari pelaku kita amankan 8 paket sabu dengan berat total 33,96 gram,” ucap Kapolresta.

Baca Juga : Tiga Budak Sabu di Ciduk Satresnarkoba Tanah Bumbu

Baca Juga : Sikapi Keluhan Warga, Polres Banjar Sikat Bandar Sabu di Murung Keraton

Tak puas disitu, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus kembali dua pelaku lainnya, yakni Ahmad Subairih dan Jumadin,

“Kita kembangkan dari mana dua pelaku pertama mendapatkan barang haram tersebut. Akhirnya satu hari kemudian kita amankan dua pelaku lain dan kita temukan 19 paket sabu 1.419,3 gram sabu dari rumah kost di kawasan Jalan Banjar Indah,” lanjutnya.

“Keempat pelaku ini residivis kasus narkotika. Mereka ini pemain profesional,” sambungnya.

Kapolresta menyebut tangkapan ini membuktikan bahwa peredaran Narkotika di Banjarmasin masih cukup marak.

“Kemarin kita ungkap yang 8 kilo dan 1,8 kilo. Hari ini kita ungkap lagi 1,4 kilo. Ini membuktikan masih cukup marak peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi sekecil mungkin jika menemukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada pihak agar dapat ditindak dengan cepat. (David)

Editor: Abadi