Polres Balangan Ungkap lima Kasus Ranmor dalam Operasi Jaran Intan 2020

Operasi Jaran intan 2020 Polres Balangan melakukan preesrelease ungkap kasus ranmor diwilayah hukum polres Balangan.(foto : fitri/klikkalsel)
PARINGIN, klikkalsel.com – Gelaran Operasi Jaran Intan 2020 Polres Balangan selama 12 hari terhitung mulai dari tanggal 7 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2020, dengan sasaran para pelaku kejahatan kendaraan bermotor.
Selain itu kelompok sindikat atau jaringan kejahatan bermotor dan tempat atau lokasi yang dijadikan sasaran pelaku, berhasil mengungkap lima kasus perkara baik kasus curanmor dan pengelapan.
Kelima kasus tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka, sebanyak tiga orang ditahan di Rutan Polres Balangan dan satu orang ditahan di Rutan Polres Pulang Pisau atas beberapa kasus yang dilakukan. Hal ini diungkap saat gelaran prees release Polres Balangan, Senin (24/02) di halaman Mapolres Balangan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid.
Kapolres AKBP Nir Khamid menyampaiakan, dalam operasi ini Polres Balangan dan Polsek Jajaran melakukan kegiatan penyelidikan tindak kejahatan Curanmor yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Balangan serta kegiatan Pekat di tempat hiburan malam seperti warung remang-remang disetiap Polsek Jajaran.
Diungkapkanya, tersangka serta barang bukti yang disita adalah, pelaku Yandi Als Jajolong Bin Dita (33) warga Desa Balida RT03 Kecamatan Paringin dengan barang bukti satu lembar fotocopy BPKB sepeda motor Honda Beat warna hijau dan satu unit ranmor Honda Beat, TKP di Desa Kalahiang Kecamatan Paringin Pelaku adalah Target Operasi Jaran Intan 2020.
Kemudian Donny Putra Wansyah (30) warga Jalan G. Obos 14 Palakaraya, Kalimantan Tengah, dengan barang bukti satu BPKB atas nama Ilmi satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, TKP di Desa Jimamun Kecamatan Lampihong, Pelaku adalah Target Operasi Jaran Intan 2020.
Pelaku an. Tola Izin Als Toto Bin Selamat(Alm), 31thn, swasta, Ds.Gambah Dalam Rt.04 Rw.02 Kec.Kandangan, HSS, dengan barang bukti berupa 1(satu) lembar STNK nomor 00641722 an.Latang, 1(satu) buah buku BPKB dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario Techno warna hitam Nopol DA 6729 YK. TKP di desa Kapul Kec. Halong, Pelaku adalah Non Target Operasi;
Selain itu, Nor Ifazri, (35), warga Kambang Kuning Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, dengan barang bukti satu buah BPKB sepeda motor Scooter tahun 2014 dan satu unit Honda scoopy warna biru putih tanpa Nopol, TKP di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Pelaku adalah Non Target Operasi.
Selain kelima kasus yang telah diungkap Polres Balangan tersebut, selama operasi Jaran Intan 2020, Polres Balangan juga mengamankan sebanyak empat Ranmor ditambah barang temuan tujuh Ranmor oleh Polsek jajaran selama tahun 2019.
“Saya selaku Kapolres Balangan dan segenap jajaran berusaha untuk senantiasa memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat,” ucap Kapolres.
Nur Khamid juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung penuh dalam menjaga Siskamtibmas Kabupaten Balangan serta masyarakat yang secara tidak langsung memberikan informasi sekecil apapun kepada jajaran polres Balangan tentang bukti pendukung kasus Curanmor yang berhasil diungkap oleh Polres Balangan.
Tetakhir, Kapolres menyampaikan Kepada masyarakat Balangan yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor seperti yang tertera dalam daftar diatas dapat mendatangi Polres Balangan untuk mencocokkan kendaraan anda, tentunya dengan menunjukan kelengkapan admintrasi kendaraan tersebut.
“Silakan masyarakat yang merasa kehilangan agar bisa mencek dipolres Balangan , bila cocok berkas kendataan dengan barang bukti bisa langsung diambil tanpa biaya apapun,” pungkasnya.(fitri)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan