Polres Balangan Tangani Kasus Dugaan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Ilustrasi

PARINGIN, klikkalsel.com – IW (24) diduga menjadi pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan (15) di Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Krismandra didampingi Kapolsek Lampihong Ipda Yudi, Selasa (12/10/2021) di Mapolres Balangan menerangkan, IW diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (11/10/2021).

“Terduga pelaku kemarin sudah kami amankan. Awal mula Polsek Lampihong mendapatkan laporan dari dari keluarga korban pada Jumat (08/10/2021), kemudian ditindak lanjuti,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Krismandra didampingi Kapolsek Lampihong Ipda Yudi di Mapolres Balangan saat bertemu awak media.

Ipda Krismanto menambahkan, pelaporan ini bermula saat korban yang datang ke rumah dalam kondisi mabuk dan merasa sakit pada bagian kemaluan serta perutnya.

Baca Juga : Ketiga Pelaku Pembunuhan Gang Serumpun Dibekuk, Pelaku Sakit Hati Isterinya Digoda Korban

Baca Juga : Isu Jual Beli Jabatan di Kabupaten Balangan, Abdul Hadi: Tak Ada Praktik Jual Beli Jabatan

Baca Juga : Cabor Gulat Ricuh, Kontingen Kalsel Menyelamatkan Diri

Diduga, insiden tersebut terjadi pada Jumat (8/10/2021). Pada hari yang sama di rumah terduga pelaku. Atas kejadian itu, keluarga korban mengajukan laporan ke Polsek Lampihong.

“Sampai saat ini, jajaran Unit Reskrim masih mengumpulkan sejumlah bukti atas laporan pencabulan yang disampaikan oleh keluarga korban,” ujarnya.

Sedangkan korban langsung mendapat penanganan dari Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Polres Balangan. Serta dilakukan visum untuk mengetahui kondisi fisik korban.

Adapun barang bukti yang kita amankan, yakni satu lembar celana warna merah muda dan celana panjang warna coklat. Serta satu lembar baju warna merah muda bertuliskan ThreeSecond, dan satu lembar miniset warna hitam abu-abu.

Terduga pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(reza)

Editor : Amran