Polisi Sita 5.179 Butir Ekstasi Logo Singapur Seberat 2 Kilogram, Tiga Orang Diamankan

Kapolresta Banjarmasin saat memimpin pengungkapan kasus di Mapolresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 5.179 butir yang diungkap jajaran Polsek Banjarmasin Barat.

Ribuan tablet ekstasi tersebut memiliki ciri dengan logo Singapur. Total berat barang bukti mencapai 2.019,81 gram atau sekitar 2 kilogram, setelah dihitung berdasarkan berat bersih tanpa plastik klip.

Kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin saat konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MK (perempuan), Z (laki-laki), dan M (perempuan).

Ketiganya diamankan petugas pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Husada Nomor 82, RT 015 RW 011, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Mutaqqin mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas mendapati para tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Dari pengungkapan ini diamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 5.179 tablet ekstasi,” jelasnya.

Selain ribuan tablet ekstasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika tersebut.

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Musnahkan 19,1 Kg Sabu, 10.321 Ekstasi dan Ratusan Gram Ganja Senilai Rp33,8 Miliar

Baca Juga : Polsek Banteng Sita 13 Kilo Sabu dan Ribuan Ekstasi, Satu Buronan Diburu

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu kantong plastik bening, satu kantong plastik bening lainnya, satu kantong plastik berwarna silver bertuliskan Fresh Roasted yang dilakban warna cokelat pada kedua sisinya, serta dua kantong kresek berwarna hitam.

Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis ekstasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (airlangga)

Editor: Abadi