Polresta Banjarmasin Musnahkan 19,1 Kg Sabu, 10.321 Ekstasi dan Ratusan Gram Ganja Senilai Rp33,8 Miliar

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar saat memimpin pemusnahan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan kasus selama Juni hingga Juli 2026.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polresta Banjarmasin bersama jajaran Polsek memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Juni hingga Juli 2026. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mathilda, Senin (27/7/2026).

Dipimpin Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar, pemusnahan turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Timbul RK Siregar mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 19.126,32 gram sabu, 10.321 butir ekstasi, dan 462,24 gram ganja.

“Barang bukti ini berasal dari 14 laporan polisi, terdiri dari delapan laporan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dua laporan Polsek Banjarmasin Barat, tiga laporan Polsek Banjarmasin Timur, dan satu laporan Polsek Banjarmasin Tengah, dengan total 22 tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Ia menyebutkan, dari total barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sebanyak 297.610 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kalau dihitung secara ekonomi, nilai seluruh barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp33,8 miliar,” katanya.

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Bersama Warga Aksi Bersih-bersih di Eks Terminal Sentra Antasari

Baca Juga : Tergiur Upah Rp20 Juta, Buruh Serabutan Nekat Jadi Kurir 2 Kilo Sabu dan Seribu Lebih Pil Ekstasi 

Timbul menambahkan, salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah kasus peredaran ganja. Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka di kawasan Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Dari pengungkapan itu kami langsung melakukan pengembangan hingga ke wilayah Martapura, Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan barang haram tersebut diperoleh melalui transaksi secara daring. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di luar daerah.

“Barang ini diperoleh secara online dan saat ini tim masih melakukan pengembangan ke luar kota,” tuturnya.

Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu, ekstasi, dan ganja ke dalam campuran air dan deterjen. Setelah diaduk hingga larut, seluruh barang bukti kemudian dibuang ke saluran pembuangan. (airlangga)

Editor: Abadi