Polisi Ringkus Warga Pekauman yang Diduga Edarkan Narkoba

Bambang Mardiwijono (52) warga Gang Jemaah II dan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba.

Pria tersebut bernama Bambang Mardiwijono (52), warga kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jemaah II Rt 09 Rw 01, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Ia diamankan di kediamannya pada Sabtu (29/4/2023).

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, saat mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan, petugas mendapati dua buah anak kunci yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba.

“Saat dilakukannya penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 paket sabu dengan berat bersih 83,94 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga : Melalui P4GN, Warga Binaan di Lapas Banjarbaru Bisa Pulih dari Narkoba

Baca Juga : Disaksikan Tersangka, Satresnarkoba Polres Tabalong Musnahkan 15 Paket Sabu

Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa empat pak plastik klip dan sebuah sendok plastik yang tersimpan dalam sebuah kotak.

“Dilokasi yang sama petugas juga berhasil menemukan sebuah timbangan digital,” ungkap Mars Suryo.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang sebesar Rp74 juta, yang tersimpan di dalam lemari pakaian, yang diduga kuat hasil transaksi barang haram tersebut.

Selanjutnya, pelaku bersamaan dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(airlangga)

Ediro : Amran