TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong memusnahkan 15 paket sabu seberat 64,95 gram di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis (23/02/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin yang disaksikan tersangka AN (46) warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Tabalong.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan uji keaslian sabu dengan cara memasukkan kedalam larutan uji atau test kit Narkotika.
“Selanjutnya sabu diblender dan dibuang ke dalam toilet, sedangkan plastik klip kemasan dimusnahkan dengan cara dibakar” tutur Fathony.
Melihat dari banyaknya barang bukti, Fathony menyatakan bahwa AN sudah masuk dalam kategori bandar.
“Barang bukti sekian, pasti bandar,” bebernya.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Tabalong Jemput Bola Perekaman KTP Pemilih Pemula di SMAN 2 Tanjung
Baca Juga : Miliki Ratusan Obat Terlarang, Warga Banua Lawas Ditangkap Polisi
Dikatan juga bahwa tersangka AN merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara kurang lebih satu tahun yang lalu.
“AN resedivis kasus narkotika, sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama,” ungkap Fathony.
Atas perbuatannya, tersangka AN disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“AN terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. Namun tersangka ini tergolong residivis sehingga nanti tergantung hakim yang memutuskan vonisnya,” pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan turut juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung, BNNK Tabalong, Kejasaan Negeri Tabalong dan KNPI Tabalong. (dilah)
Editor: Abadi