Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 19 Lokasi, Keduanya Masih di Bawah Umur

Ilustrasi Curanmor (foto : net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Utara ringkus dua remaja pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Kuin Cerucuk, kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (18/2/2023) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengungkapkan, kedua remaja tersebut berinisial RS (18) dan AS (15), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Keduanya diamankan, karena melakukan curanmor milik Taufik Nurahman (24), warga Jalan Pangeran Rt 04 l, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Kamis (16/2/2023) lalu,” ujarnya, Selasa (21/2/2023)..

Kejadian tersebut, kata Kanit berawal saat korban menyadari sepeda motornya tidak ada di teras ketika bangun tidur.

Melihat tidak ada motornya, Taufik pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara.

Baca Juga : Pemusnahan 35 Kg Sabu, Paman Birin Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Baca Juga : Video Viral Perempuan Teriak Histeris di Atas Pohon, Ini Faktanya

Selanjutnya, kata Sudirno, pada Sabtu (18/2/2023), petugas Opsnal Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi, kalau ada seseorang yang memakai kendaraan milik korban, di kawasan Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Kita lakukan penyisiran, dan akhirnya kita berhasil menemukan dan mengamankan pelaku bersamaan dengan barang buktinya,” Kanit Reskrim.

AS (15) dan RS (18) pelaku curanmor yang diamankan di Polsek Banjarmasin Utara

Dari hasil pemeriksaan sementara, RS mengaku kalau melakukan aksinya bersama dengan rekannya AS.

“Kemudian AS langsung kita amankan saat sedang berada di rumahnya,” imbuhnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya pun langsung diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kanit Reskrim, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor tersebut.

“Pelaku sudah melakukan pencurian di 19 TKP di berbagai wilayah, yaitu di wilayah Banjarmasin Utara, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah, Kabupaten Barito Kuala, dan Kawasan Sungai Tabuk,” ungkap Kanit Reskrim.

“Ada sebanyak enam unit sepeda motor yang kita amankan dari para pelaku dan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi