Polisi Proses Pelaku Yang Kepergok Mau Nyolong Uang Wakaf Langgar Pajukungan

SM pelaku yang kepergok warga melakukan upaya pencurian dan kedapatan membawa sajam telah diamankan di Mapolres HST. (foto : Humas Polres HST)

BARABAI, klikkalsel.com – SM (35), warga Desa Panggung Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Haruyan, kepergok warga hendak melakukan pencurian uang wakaf di Langgar Al Ibadah Desa Pajukungan, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (10/2/2022) sekitar jam 21.45 Wita.

Aksi pria tersebut terekam CCTV dan membuat warga geram hingga menjadi bulan-bulanan. Beruntung, pelaku cepat diamankan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Kasatreskrim Polres HST AKP Antoni Silalahi, melalui Kasubdi PIDM Aipda Husaini Jum’at (11/2/2022) menjelaskan, pihaknya sudah memproses pelaku di Mapolres HST sejak tadi malam.

“Pria tersebut ketahuan melakukan pencurian kotak amal langgar setempat. Sontak, warga pun marah dan dibuahi massa sejumlah pukulan, hingga pelaku tersebut tampat menangis dan memohon ampun,” jelasnya.

Baca Juga : Niat Nyolong Uang Wakaf Langgar Al Ibadah Pajukungan, Seorang Pria Nyaris Diamuk Warga

Baca Juga : Begini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Tentang Laka Maut Jalan A Yani Kilometer 5

Saat diringkus warga, pelaku tersebut juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

“Setelah itu, usai mendapatkan informasi dari warga, dengan cepat Petugas Babinsa Pajukungan Serka Ade Prasetio dan Bhabinkamtibmas Pajukungan Bripka Fadli mengamankan pelaku ke Mapolres HST dengan diapit berbonceng sepeda motor,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang tertangkap tangan seseorang tanpa hak/ijin membawa senjata tajam.

Sedangkan dugaan pencuriannya tidak dilakukan proses hukum, mengingat kerugian belum ada terkait dugaan itu.

“Hasil penggeledahan petugas ditemukan senjata tajam jenis penusuk dengan kumpang kayu yang dibungkus dengan lakban warna putih. Sedangkan dugaan pencuriannya tidak dilanjutkan, tidak ada laporan,” tutupnya. (dayat)

Editor : Akhmad