Polisi Dalami Kasus Pemalsuan Tandatangan Oleh Oknum Aparat Desa Mandiangin Timur

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kasus oknum Pembakal Desa Mandiangin Timur dan 3 Aparat Desa dilaporkan ke Polsek Karang Intan atas dugaan pemalsuan tandatangan.

Sebelumnya diketahu Pembakal Mandiangin dan 3 Aparat Desa digeruduk warga karena dugaan menjual 88 hektar tanah yang merupakan aset desa, dan diatas namakan pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Karang Intan, Ipda Achmad Ramadhan membenarkan pihaknya telah menerima laporan pemalsuan tandatangan dari salah seorang warga.

“Sementara yang masuk saat ini hanya pemalsuan saja,” ucapnya saat ditemui klikkalsel.com saat acara, Senin (20/11/2023) siang.

Baca Juga : Diduga Jual 88 Hektar Tanah Desa, Pembakal dan 3 Aparat Desa Mandiangin Timur Didemo dan Dituntut Mundur Warga

Baca Juga : Alfamart Mataraman Terbakar, 1 Karyawati Pingsan Terhirup Asap

Selain itu, Ramadhan menjelaskan pihaknya masih menginformasikan kepada masyarakat terkait dengan tuntutan mereka dalam aksi di depan kantor desa tentang permasalahan tanah aset desa, dan penyalah gunaan wewenang.

“Untuk penyalahgunaan wewenang pihak masyarakat belum ada melapor, tapi nanti kami akan koordinasikan lagi dengan warga untuk melapor ke mana,” terangnya.

Berkaitan dengan dugaan penerimaan uang senilai Rp2,8 juta per-Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pihak kepolisian belum berani mengamini.

“Itu kita dalami lagi nanti, tapi saat ini fokus dengan kasus tentang pemalsuan tandatangan, karena sementara ini yang dilaporkan hanya itu,” pungkasnya. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi