BANJARMASIN, klikkalsel.com – Balum lama ini Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengungkap kasus peredaran narkoba yang terjadi di Kota Banjarmasin, satu diantara pelaku sempat menyimpan barang terlarang itu dalam mulut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di dua lokasi yaitu, Jalan Gatot Subroto Komplek Kelapa Gading, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Jalan Teluk Tiram, Gang Srikaton RT 6, Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat yang terjadi, pada Jumat (2/2/2024) lalu.
“Pelaku yang kita amankan saat itu ada tiga orang,” kata Kanit, Kamis (8/2/2024).
Tiga pelaku tersebut, yaitu Muhammad Rizky alias Iki (23), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Pendamai RT 9 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.
Muhammad Rifki alis Rifki (24), warga Jalan Pangeran Antasari Gang Sari Abulung R T 20 Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah dan Imam Buhori alias Imam (32) warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Srikaton RT 6 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Dari mereka kita menyita beberapa barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis Sabu sabu dengan berat bersih 0,24 gram, satu buah mobil dan dua buah handphone serta timbangan digital,” ungkap Kanit.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari Iki dan Rifki yang tertangkap lebih dahulu hingga dilakukan pengembangan dan menyerat Imam ikut terlibat.
“Karena percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” tuturnya.
Baca Juga :Â Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Sehari Ungkap dua Kasus Peredaran Narkoba
Baca Juga :Â Kasus DBD Meningkat, 32 Pasien Dirawat di RSUD Sultan Suriansyah
Awalnya kata Kanit, anggota menerima laporan masyarakat bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Mendapat informasi tersebut, dilakukan penyelidikan ke lokasi bersama dengan anggota lainya hingga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang dikemudikan IKi dan Rifki.
“Mobilnya tampak mencurigakan, diduga sempat ingin kabur. Namun, bannya amblas karena lari dari pengejaran anggota di lapangan sehingga berhasil kami periksa,” ungkapnya.
“Saat melakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti paket Narkotika jenis sabu sabu itu ada di dalam mulut Iki,” sambungnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku kepemilikan narkoba itu dan membeberkan dari siapa membelinya.
“Narkoba itu, didapat kedua pelaku dari seorang perempuan bernama Nadya yang saat ini masih DPO,” ujarnya.
“Narkoba itu dipesan oleh Nadya yang membeli dari Imam,” sambungnya.
Mendapat informasi itu, Buser Polsek Banjarmasin Tengah melakukan pengembangan dan diamankan Imam beserta barang bukti timbangan digital.
“Sementara Imam juga mengakui kalau memang menjual satu paket kepada Iki dan Rifki,” jelasnya.
Imam sendiri, kata Kanit merupakan residivis dan berperan sebagai bandarnya.
“Sementara ini, ketiganya terancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 subsider 114 ayat junto 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (airlangga)
Editor:Â Abadi