BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria 47 tahun diamankan ke Polsek Banjarmasin Selatan setelah terlibat kasus penusukan di Jalan Tatah Benua Indah I, Komplek Abri Jalan Rosila, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Jumat (26/4/2024) yang lalu.
Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Selatan, Komp Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, tersangka bernama Jaliansyah alias Jali, warga Jalan Prona 1 Kampung Limau RT 29, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Diamankan di Jalan Mahligai depan toko Loundry, Kelurahan Sungai Lulut kecamatan Banjarmasin Timur, pada Senin (6/5/2024) kemarin.
“Tersangka ini kami amankan karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan dengan menusuk korbannya menggunakan sebilah pisau,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga Rekonstruksi Penusukan di Jalan Gubernur Soebarjo: Dipicu Masalah Hutang
Baca Juga Pelaku Penusukan Caleg PKS di Banjarmasin Menyerahkan Diri
“Korbannya Safrudin (41) warga Gerilya RT 27, Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan,” sambungnya.
Pemeriksaan sementara, dari keterangan pelapor NH (38) istri korban kejadian ini bermula dirinya dengan suaminya itu habis pulang kerja.
Hingga di kawasan tersebut, korban dan pelapor ditabrak dari belakang oleh tersangka dan membuat korban terjatuh.
“atas kejadian itu membuat korban dan tersangka saling beradu mulut yang kemudian tersangka mencabutkan senjata tajam dan langsung menusuk kebagian perut sebelah kiri sehingga korban mengalami luka tusuk,” jelasnya.
Korban dan istrinya yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.
“Hingga, Senin (6/5/2024) kemarin kita berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang saat ini telah berada di polsek untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatanya, sementara ini tersangka terancam pasal 351 KUHPidana.
“Tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya. (airlangga)





