Rekonstruksi Penusukan di Jalan Gubernur Soebarjo: Dipicu Masalah Hutang

Rekontruksi penusukan di Jalan Gubernur Soebarjo, adegan 21 pelaku yang hendak dievakuasi ke rumah sakit oleh para saksi usai ditikam dengan sajam

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi ulang kasus penusukan yang menewaskan korban Rahman Taupik (41) di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di seberang SPBU Inayah Lingkar Selatan, pada Jumat (23/2/2024) lalu.

Rekonstruksi dipimpin Wakapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Umprasetyo didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudirno, di Halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Senin (1/4/2024) pagi.

Ada sebanyak 21 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut. Dimana pada adegan ke-17 korban tewas lantaran mendapatkan luka tusuk senjata tajam (Sajam) jenis pisau dibagian paha sebelah kiri oleh pelaku Muhammad Arbain alias Bain (41).

Wakapolsek Banjarmasin Selatan mengungkapkan, dari rekonstruksi itu terungkap motif pembunuhan tersebut dipicu karena masalah hutang piutang antara korban dengan saksi Adul.

Baca Juga Rekonstruksi Perkelahian di Panjaitan, Pelaku Peragakan 18 Adegan Hingga Tewaskan Mantan Atlet Tinju

Baca Juga Rekonstruksi Penganiayaan Maut di Gang Jemaah II Pekauman, Dipicu Ketersinggungan

“Kejadian bermula saat saksi Adul meminta pelaku Bain untuk menemaninya menagih hutang yang telah dipinjam korban. Namun sebelumnya menagih hutang tersebut, mereka sempat mabuk dengan menenggak minuman keras jenis alkohol oplosan,” ujarnya.

Pelaku dan saksi meminta korban untuk membayar. Akan tetapi korban mengaku tidak bisa membayarnya.

Pelaku pun marah dan sempat membentak korban hingga ditenangkan oleh para saksi.

Setelah berdiskusi, istri korban meminta untuk tidak memperpanjang masalah dan mau membayar hutang tersebut dengan dicicil.

Setelah itu, istri korban ke seberang dengan niat hati mau mengambil uang Rp 500 ribu di mesin ATM yang berada di SPBU Basirih tersebut untuk membayar hutang.

“Selang beberapa saat, ketika istri korban ke ATM pelaku mendatangi korban dan langsung menyerangnya,” jelasnya.

“Dengan demikian dapat kita simpulkan sementara, untuk motif kasus ini pelaku mengambil hati masalah hutang piutang, hingga mengakibatkan terjadinya peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Sementara kini, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Namun sampai saat ini ancaman hukuman masih kita gali, ada perencanaan atau tidak,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi