Polda Kalsel Tetapkan FN Oknum Bhayangkari Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bisnis Solar

Dua unit truk tangki solar 5.000 liter aset tersangka FN disita Ditreskrimum Polda Kalsel guna kepentingan penyidikan kasus.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditreskrimum Polda Kalsel telah menetapkan FN (27), oknum Bhayangkari atau istri polisi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan investasi bisnis BBM solar diduga bodong. Selain penetapan tersangka, Ditreskrimum Polda Kalsel juga menyita sejumlah aset FN dan mendalami aliran dana dari kerugian para korban yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Informasi penetapan tersangka FN didapat awak media bersumber dari salah satu pelapor inisial ML yang menerima surat pemberitahuan dari kepolisian bernomor B/136-3.4/IV/2024/Ditreskrimum tertanggal 1 April 2024. Dalam surat tersebut menunjukkan penetapan tersangka FN berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel.

Dikonfirmasi Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan penetapan tersangka FN tersebut. Istri polisi yang bertugas di Polda Kalsel itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana.

Baca Juga Polda Kalsel Amankan Truk Tangki dan Sejumlah Aset Milik Ratu Investasi Bodong FN

Baca Juga Hanya Dari 18 Aduan Korban, Laporan Kerugian Investasi Bodong Oknum Bhayangkari Mencapai 8 Miliar

“Sudah penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/4/2024).

Frendriz mengatakan, bahwa sejauh ini penyidik masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.

“Karena banyak aset yang perlu penyidik dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan,” pungkasnya.

Sementara itu, beberapa aset milik FN telah disita polisi lantaran ada dugaan keterkaitan dalam kasus tersebut. Di antaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter, satu unit mobil Toyota Alphard warna hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP. (rizqon)

Editor: Abadi