Polda Kalsel Amankan Truk Tangki dan Sejumlah Aset Milik Ratu Investasi Bodong FN

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz (kiri) menerangkan perkembangan penyidikan kasus dugaan investasi solar bodong.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah aset milik terduga pelaku investasi bisnis solar bodong yang merupakan oknum Bhayangkari inisial FN (27) diamankan Polda Kalsel. Perkembangan penyidikan kasus menunjukkan status FN sebagai terlapor bakal ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan rencana penetapan tersangka terhadap FN sesuai hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan Penyidik Subdit III Ditreskrimum pada Kamis (28/3/2024). Saat ini penyidik, sebutnya, sedang melakukan penyempurnaan proses hukum untuk penetapan tersangka.

“Catatan masih ada beberapa hal yang mesti dipenuhi. Sehingga harapan kami penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya kepada awak media, Jumat (29/3/2024).

Dalam kasus ini, FN dijerat Pasal 362 juncto 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dalam perkara investasi bisnis solar diduga bodong atas laporan puluhan korban. Seiring berjalannya proses hukum, Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya masih terus menghimpun aset-aset yang diduga ada keterkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga Peracik Home Industri Sabu-sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

Baca Juga Satu Sel Tahanan di Tahti Polda Kalsel Jadi Korban Penganiayaan 6 Oknum Polisi, Ada Yang Patah Kaki dan Tulang Retak

Sejumlah aset yang telah diamankan di Polda Kalsel sebagai alat bukti kejahatan di antaranya
diantaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter, dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP.

Dua unit truk tangki solar diduga ada keterkaitan dalam kasus dugaan bisnis investasi bodong yang dilakoni oknum Bhayangkari inisial FN diamankan di Markas Polda Kalsel.

“Sampai saat ini terlapor kooperatif, dia memberitahu ke kami kalau dia beli apa saja. Itu yang kita amankan. Nanti untuk detailnya akan disampaikan saat rilis,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini bergulir, sudah ada 58 korban yang melaporkan kasus ini. Untuk total kerugian ditaksir sebanyak Rp39 miliar.

Sementara itu, Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan tidak menutup kemungkinan perkara tersebut bisa dikembangkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), asalkan alat bukti terpenuhi.

‘Sampai saat ini yang kami terapkan pasal 372 dan 378 KUHP. Untuk TTPU nanti menyusul di belakangnya. Kita buktikan penyidikan crime-nya dulu kita buktikan apakah sudah terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari para pelapor, Ilham Fiqri memberikan apresiasi atas penanganan yang telah dilakukan polisi dalam kasus ini.

“Mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian, proses berjalan cepat normatif. Untuk pengumpulan bukti-bukti dan saksi-saksi sudah cepat. Ada yang sudah diamankan oleh kepolisian. Karena ini korban banyak, jadi sepertinya perlu kehati-hatian dari kepolisian,” ucapnya.

Dia juga mengimbau kepada para kliennya untuk tetap tenang dan tak percaya dengan kabar yang tak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita percayakan kepada kepolisian. Kata penyidikan kalau ditahan cepat bisa saja tapi aset bagaimana, takutnya kerugian korban nggak kembali,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi