PN Tanjung Gelar Sidang Tertutup Karena Anak Masih Dibawah Umur

PN Tanjung yang melaksanakan sidang perdana kasus pembunuhan atas terdakwa MR terhadap RD.(foto : arif/klikkalsel)

TABALONG, klikkalsel- Sidang perdana kasus pembuhan terhadap (RD) seorang wanita yang jasadnya ditemukan mengambang di sungai, digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Rabu (20/2/2019).

“Sidang digelar tertutup karna anak masih di bawah umur,” ucap Wiwien Pratiwi Sutrisno Humas Pengadilan Negeri Tanjung.

Dipimpin Hakim Indra Meinantha, sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan empat orang saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dihadapan terdakwa (MR) 16, warga Desa Paliat Kecamatan Kelua.

Wiwien menerangkan dalam isi dakwaannya terdakwa akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Terdakwa bisa dikenakan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.

“Namun karena pelaku masih dibawah umur ancamanya hanya separonya, maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya MR (16) warga Desa Paliat Kecamatan Kelua, Tabalong berstatus pelajar itu ditangkap Sabtu 2 Februari 2019 silam oleh jajaran Polres Tabalong. MR diamankan di salah satu rumah warga.

MR diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap RD yang merupakan kekasihnya sendiri.

Jasad RD ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi hamil besar, Rabu 30 Januari 2018 silam mengapung di aliran sungai Tabalong Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.(arif)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan