PKL Diimbau Tidak Membuka Lapak di Area Sekumpul Saat Haul

Camat Martapura, Fahrian Rahman saat melakukan pengecekan di Simpang Lampu Merah Sekumpul, Sabtu (13/01/2024). (Sumber: Mada Al Madani)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar mengeluarkan surat edaran agar tidak ada pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di Area Komplek Ar-Raudah dan di wilayah Sekumpul, Sabtu (13/01/2024).

Dalam surat bernomor:100.2/009/KS/I/2024 itu memiliki 3 poin penting yang harus ditaati, demi kelancaran haul yang bertepatan pada momen 5 Rajab. Poin tersebut di antaranya:

1. Yang berjualan di area Komplek Ar-Raudah dan sekitarnya, sepanjang jalan Sekumpul, Jalan Pendidikan sepanjang bantaran irigasi dan wilayah Sekumpul lainnya yang menggunakan bahu Jalan trotoar, dan halaman rumah yang mengganggu arus lalu lintas jalan dan hak para pejalan kaki.

2. Warga yang memiliki toko dilarang membuka lapak tambahan yang mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.

3. Bagi warga yang tinggal di dalam gang sepanjang Jalan Sekumpul dan Jalan Pendidikan dilarang membuka lapak dagangan dan tidak diperkenankan untuk mengizinkan para PKL untuk berjualan di halaman rumah yang mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.

“Apabila pemberitahuan ini dilanggar, maka akan dilakukan penindakan dan penertiban oleh Tim Satpol PP Kabupaten Banjar,” tulis dalam edaran tersebut

Baca Juga Bank Kalsel dan Pemkab Banjar Bantu Satu Ekor Sapi untuk Haul Guru Sekumpul

Baca Juga Haul Sekumpul, Sejumlah Pedagang di Martapura Panen Rezeki

Dikonfirmasi kepada Camat Martapura, Fahrian Rahman. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan pihaknya hanya memberikan imbauan, karena melihat sudah banyak yang berjualan di bahu jalan. Dan dapat mengganggu arus lalu lintas, serta para pejalan kaki yang dapat menimbulkan kemacetan.

“Upaya pengimbauan aja kepada warga atau jemaah, sama-sama menjaga ketertiban, serta pejalan kaki agar akses tidak terhalangi. Tugas kami menyampaikan. Untuk yang menertibkan dari Satpol PP. Semoga bisa dipatuhi,” jelasnya.

Menanggapi edaran tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Irwan Kumar mengaku pihaknya sudah melakukan penertiban, sebelum surat tersebut dikeluarkan.

“Kami sudah lakukan sejak jauh hari, kami telah jadwalkan penyisiran dari Jembatan Irigasi Sungai Paring, hingga ke Ar Raudah Sekumpul,” ungkapnya.

Irwan mengaku, pihaknya sangat terbantu dengan adanya edaran tersebut. Pasalnya dengan adanya imbauan tersebut memudahkan pihaknya untuk bergerak melakukan penertiban.

Namun, ia mengakui masih banyak pedagang yang nakal pada saat ditegur oleh pihaknya.

“Pada saat kami datang mereka menurut saja, namun ketika kami pergi, mereka datang lagi di sana. Kami tidak melarang, tapi minta tolong ikuti saja aturan,” pungkasnya. (Mada Al Madani).

Editor: Abadi