Pj Gubernur Kalsel Apresiasi Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua

Pj Gubernur Kalsel Apresiasi Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Kalsel mensahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua di Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin yang dihadiri Pj Gubernur Kalsel Safrizal, Rabu (24/2/2020).

Penetapan dua Perda ini diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK didampingi wakilnya Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal.

Safrizal mengatakan dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda ini merupakan suatu langkah positif untuk membangun banua lebih maju. Perda tersebut adalah Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Perda Kebun Raya Banua.

Dikatakan Safrizal dua buah Perda ini sangat urgen untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat.

“Kita menginginkan pelayanan dasar di bidang kesehatan harus terus berproses ke arah lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga : Pj Gubernur Kalsel Gerakkan Instruksikan Pemulihan Pasca Banjir

Dengan pelayanan kesehatan terpadu akan terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan untuk seluruh warga Banua.

“Perda Penyelenggaraan Kesehatan yang kita rancang ini kiranya menjadi landasan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu,” bebernya.

Ia pun berharap, Perda Kebun Raya Banua menjadi payung hukum dalam mengelola pengembangan wahana konservasi tumbuhan maupun penelitian pendidikan dan penyuluhan lingkungan, karena itu dengan keputusan tersebut, Raperda yang diproses menjadi Perda bakal ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme produser pembentukan badan hukum dan Perundang-undangan

Prosesi pengesahan diawali laporan Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesehatan melalui ketuanya Haryanto menyampaikan hasil fasilitasi Kemendagri RI melalui surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/7117/OTDA tanggal 30 Desember 2020 dengan perihal Fasilitasi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan substansi Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Baca Juga : Mendagri Lantik Safrizal Selaku Pejabat Gubernur Kalsel

Haryanto menyebutkan, tujuan penyelenggaraan kesehatan untuk menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan, melindungi masyarakat, penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan, kemudian menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan mengutamakan UKM, tanpa mengesampingkan UKP.

Tujuan lain lainnya, yakni memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan, kemudian melindungi masyarakat, pelaku dan penyelenggara kesehatan dan menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif dan terjangkau.

Sedangkan ruang lingkup Perda ini sebutnya meliputi penyelenggaraan kesehatan, manajemen dan informasi, kemudian peran serta dan pemberdayaan masyarakat, selanjutnya jaminan kesehatan, pembinaan dan pengawasan serta pendanaan.

Selanjutnya giliran Pansus Raperda Kebun Raya Banua disampaikan Ketuanya Suwardi Sarlan dalam laporannya antara lain menyampaikan dengan disahkannya Perda tentang Kebun Raya Banua ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan dan/atau pengelolaan Kebun Raya Banua yang optimal berdasarkan fungsinya.

Suwardi Sarlan mengatakan, Perda Kebun Raya Banua diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai wahana konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan dan penyuluhan lingkungan. Ia berharap Kebun Raya Banua sebagai fungsi wahana wisata diharapkan dapat menunjang peningkatan sumber pendapatan bagi daerah dan operasional Kebun Raya Banua dalam melaksanakan tugas fungsinya.(ganang/adv)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan