Petugas Bapas Dapati Napi Bebas Bersyarat Bawa Sabu Saat Wajib Lapor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seperti tak pernah jera berurusan dengan narkotika, seorang klien pemasyarakatan dengan inisial CH alias AE alias B (51 tahun) kedapatan memiliki 3 paket sabu. Hal itu diketahui oleh Petugas Layanan Informasi dan Komunikasi (Infokom) Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin saat CH menyerahkan kartu wajib lapornya, Senin (13/02).

Kronologi kejadian dimulai ketika CH melaksanakan kewajibannya untuk wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin sekitar pukul 10.00 WITA.

CH sendiri adalah klien Bapas yang sebelumnya mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 2 September 2022. Sebelumnya CH menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan perlindungan anak.

Menurut keterangan petugas layanan Infokom yang saat itu bertugas, Firman, pada saat petugas menerima klien untuk wajib lapor, petugas kemudian meminta untuk diperlihatkan identitas klien dan kartu bimbingan wajib lapor klien. Kemudian klien menyerahkan kartu bimbingan wajib lapornya kepada petugas layanan infokom, setelah petugas membuka kartu tersebut didapati di dalamnya ada 3 bungkusan plastik kecil yang dimana di dalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

Mendapatkan laporan tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan, didampingi oleh Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa, Maryono dan Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak, Nunuk Agus Purwanto melakukan pemeriksaan terhadap CH untuk dimintai keterangan dan dilakukan test urine dengan hasil positif.

Baca Juga : Video Remas Payudara di Sirkuit Marido Tabalong Ditangani Polisi

Baca Juga : Pengamat Politik: Beberapa Figur Berpotensi Maju di Pilgub 2024

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap CH, kemudian pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan mengatakan peristiwa ini merupakan peristiwa langka.

“Mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin,” ucapnya, Selasa (14/2/2023).

Untuk itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dan selanjutnya diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.

“Ini menjadi pelajaran agar memaknai bebas bersyarat yang sudah diterima, jangan malah disia-siakan dengan kembali terjebak dengan narkoba,” tegas Kadivpas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisol Ali turut mengapresiasi kesigapan jajaran Bapas Banjarmasin yang mengambil tindakan cepat, tepat serta bersinergi langsung dengan pihak Kepolisian setempat.

“Saya memberikan apresiasi atas kesigapan petugas pada temuan narkotika tersebut, hal ini bukti nyata komitmen bersama kita memberantas peredaran narkotika dan menjadi peringatan keras bagi klien pemasyarakatan dan pegawai agar tidak mencoba membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika,”ungkapnya.

Terkait dengan hal tersebut, saya juga akan secara khusus memberikan penghargaan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kakanwil. (David)

Editor: Abadi