Petani Desa Uwie Tabalong Diamankan saat Mau Transaksi

Ilustrasi

TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang petani, warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, diciduk petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, saat mau melakukan transaksi narkotika.

Pria yang diketahui berinial KH (46) diciduk petugas di sebuah pondok desa setempat, Kamis (20/5/2021) malam.

Dikatakan Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto, penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Uwie.

Dengan dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo, bergerak mendatangi lokasi yang dimaksud oleh pemberi informasi dan setelah info dinyatakan benar, petugas mendapati dan menangkap pelaku di tempat tersebut.

“Pelaku sempat kaget saat akan ditangkap dan terlihat menjatuhkan sebuah kotak rokok dari celana. Setelah diperiksa, terdapat 6 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram,” terangnya.

Selain menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika sabu, juga menyita 1 bungkus kotak rokok dan 1 buah handphone android.

Kemudian dari pengakuannya, Ia membeli sabu dari Sdr. AS di Jalan Bangkar Kecamatan Muara Uya, Tabalong, seharga Rp. 700 ribu.

“Pelaku serta barang bukti telah bawa ke Mapolres Tabalong, guna diproses hukum lebih lanjut lagi,” pungkasnya. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan