Pesan Besaran Denda Tilang di Grup WA Dipastikan Informasi Keliru

Ramai beredar besaran denda tilang di group WA. (Ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Munculnya pesan berantai melalui WhatsApp (WA), mengenai besaran denda tilang hanya berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, memantik reaksi dan membuat gerah Satlantas Polresta Banjarmasin.

“Informasi tersebut adalah keliru,” ketus Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo melalui PS Kasubnit Dyaksa, Budiono kepada klikkalsel.com, Kamis (25/7/2019).

Dijelaskannya, besaran tilang sudah diatur UU. Ia pun meminta untuk mengecek di UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Ia mencontohkan jika dipesan berantai tersebut besar denda tak memiliki SIM hanya Rp25 ribu, padahal dalam UU dikatakan sesuai Pasal 281, pengendara tanpa SIM  diancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

“Atau kalau tidak bisa menunjukan SIM di pasal 288 ayat 2 denda maksimalnya Rp250 ribu,” jelasnya.

Ditambahkannya jika sekarang tilang pun sudah menggunakan sistem elektronik yang dinamai E-tilang. Sehingga para pelanggar akan menerima SMS tentang pasal yang dikenakan dan besaran tilang yang harus dibayar.

“Dan bayarnya pun ke Bank BRI. Jadi tidak benar jika ada tuduhan polisi menjebak seperti dalam pesan tersebut,” imbuhnya.

Namun ia sepakat jika tidak diperkenankan menyuap atau mengajak damai petugas karena itu jelas sebuah pelanggaran.

Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih cermat dalam menerima dan menyikapi setiap informasi yang diterima, terlebih dari sumber yang tidak jelas.

“Jangan menelan mentah-mentah setiap informasi apalagi dengan mudah membagiknnya kembali. Periksa dulu sumber dan kebenaran informasi tersebut,” pungkasnya.(david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan