Perwira Polisi Gadungan Terancam Hukuman Mati, Tipu Rekrutmen Anggota Polri dan Miliki Senpi Dengan Ratusan Butir Amunisi

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi memimpin konferensi pers kasus Penipuan Rekrutmen Anggota Polri dan Kepemilikan Senjata Api tanpa izin.

BANJARMASIN, klikalsel.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menangkap seorang polisi gadungan berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) bernama Muhammad Ramadhan alias Rama. Warga Jakarta berusia 30 tahun ini melakukan penipuan rekrutmen anggota POLRI terhadap 24 korban dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4 miliar lebih.

Rama hanya bisa tertunduk dengan mengenakan pakaian tahanan dan tangan diborgol saat diperlihatkan dalam gelar perkara di Mapolda Kalsel, Rabu (18/10/2023). Pelaku diamankan Ditreskrimum Polda Kalsel dan Bareskrim Polri di Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 Oktober 2023 lalu.

“Yang bersangkutan ini sudah kita jadikan tersangka kasus penipuan dengan modus menjanjikan kepada korban dapat membantu meloloskan anak-anak korban untuk dapat anggota Polri dengan melihat fasilitas khusus atau kouta khusus,” ucap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi.

Kapolda mengungkapkan, pelaku sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan. Pelaku sempat ingin mencabut senjata api yang berisi amunisi tajam aktif yang disimpan di pinggangnya.

Baca Juga Karyawan Pelindo III Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Ilegal Hingga Bazoka Anti Tank

Baca Juga Propam Polda Kalsel Cek Senpi dan Amunisi Personel Polres Tabalong

“Rekan-rekan Ditreskrimum Polda Kalsel dibackup Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan Ditreskrimum Polda Kalsel, pelaku melancarkan aksi penipuan sejak 2020 dengan 24 korban penipuan dengan total kerugian Rp 4 miliar 495 juta. Tiga korban di antaranya berasal dari Kalsel dengan total kerugian Rp 1 miliar.

“24 orang warga sipil yang jadi korban penipuan yang tersebar di beberapa wilayah di antaranya Kalsel, Jakarta, Jawa Timur, Riau, dan Jawa Tengah,” imbuh Kapolda.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku kasus penipuan ini di antaranya 1 laptop, 1 printer, 4 buku tabungan, 13 kartu tanda anggota Polri palsu, 20 stempel dari berbagai instansi, 2 unit handphone, masing-masing 1 unit mobil Alphard dan 1 unit mobil sedan BMW. Semua barang bukti yang dimiliki pelaku khusus terkait identitas anggota Polri untuk meyakinkan para korban.

Terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 pucuk senpi, 1 unit air softgun, 175 butir peluru kaliber 9 mm, 39 butir peluru kaliber 32 mm, dan 25 butir peluru kaliber 38 mm, sejumlah magazine dan rompi anti peluru.

Kapolda menegaskan, pelaku dijerat dua pasal tindak pidada. Pertama Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan ancaman penjara empat tahun. Kedua Pasal 1 ayat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukum mati, atau seumur hidup dan atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (rizqon)

Editor: Abadi