Perpres 20/2018 Beri Kemudahan Izin Visa

Sosialisasi Pilpres Nomor 20 Tahun 2018. (foto : baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHam) Kalimantan Selatan  menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, bertempat di Griya Pasadena Banjarmasin, Senin (17/9/2018).

Peserta kegiatan dihadiri oleh 20 orang dan 13 Perusahaan di Banjarmasin ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Ferdinand Siagian didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida Halilintar.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil KemenkumHam Kalsel Ferdinand Siagian menyampaikan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi untuk mendukung perekonomian nasional dalam perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

“Perpres ini memberikan kemudahan dan penyederhanaan dalam pemberian izin visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas kepada orang asing khususnya yang ingin bekerja dan dalam rangka penanaman modal asing,” terangnya.

Disisi lain, Kepala Divisi Keimigrasin menyampaikan bahwa Perpres No. 20 Tahun 2018 ini diterbitkan guna meningkatkan daya saing Indonesia di dunia investasi yang terjadi saat ini pada posisi negara jauh di atas Singapura, Malaysia, Vietnam dan Brunei Darussalam.

Adapun sebagai realisasi dari Perpres ini telah terbit Peraturan Menaker dan Peraturan Menkumham yg pada intinya adalah sebagai penyederhanaan prosedur, percepatan pelayanan dan elektronisasi permohonan (e-government).

Dalam Sosialisasi ini dibagi dua sesi, sesi pertama diisi dengan pemaparan materi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnida Halilintar yang dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu tanya jawab dan diskusi yang dipandu oleh moderator Kepala Bidang Lalintuskim, Samiudin. (ril/baha)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan