Pernikahan Dini Masih Tinggi

BANJARMASIN, klikkalsel – Angaka pernikahan dini di Kalimantan Selatan (Kalsel) masih tinggi. Perempuan yang usianya di bawah 18 tahun rupanya masih banyak yang memulai kehidupan lebih awal.

 

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel, Husnul Hatimah menyebutkan dari datanya perkawinan yang melibatkan usia di bawah 18 tahun cukup banyak.

 

“Perkawinan di Kalsel ibarat 100 persen, usia perkawinan dini sebanyak 20 persen, Itu tentu saja memutuskan peluang berkarir mereka.” kata Husnul kepada wartawan, Jumat (27/10/2017).

 

Paling banyak terjadi, jelas Husnul, biasanya di tingkat perdesaan terutama di daerah hulu sungai. Bahkan kata dia, diperkotaan juga ada. Penyebab utamanya bisa karena pendidikan, ekonomi dan budaya disuatu daerah.

 

Bisa pula lanjut Husnul, disebabkan faktor pergaulan bebas, hingga menyebakan anak itu harus dinikahkan segera. Karena mau tidak mau Pengadilan Agama harus memberikan dispensasi izin menikah terhadap pasangan tersebut.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun sedangkan pria 19 tahun. Sedangkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah 18 tahun.

 

“Kita ingin mengoptimalkan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengerti dalam upaya mencegah pernikahan dini. Karena ini adalah tugas kita bersama termasuk media untuk melindungi dan menjaga anak-anak.”Karena setiap anak juga punya harkat dan martabat untuk tumbuh dan kembang,” ujarnya.

 

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Yazidie Fauzie mengatakan, perkawinan usia dini memang mengkhawatirkan. Alasanya belum matangnya anak dalam berumah tangga. Belum lagi proses kehamilan yang tak sesuai waktunya. Ditambah lagi, perkawinan usia dini dengan kasus perceraian, anak remaja dibawa umur danlainnya.

 

“Kami mendorong upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak provinsi Kalsel untuk menurunkan angka perwakilan usia dini di Kalsel,” ujarnya.

 

Dia mengimbau kepada para orangtua, alim ulama, guru dan pendamping sekolah untuk bisa memberikan pemahaman dan pengertian akan bahaya perkawinan usia dini, agar pola pikir anak lebih matang dalam usia perkawinannya.

 

“Raperda sudah masuk kalau perlu ini akan menjadi insiatif dewan untuk diajukan oleh Komisi IV DPRD Kalsel, kita akan dukung hal tersebut,” tandasnya.(elo syarif)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.