BANJARMASIN, klikkalsel – Meski Kalsel ini tidak termasuk daerah rawan pangan, namun pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penguatan Ketahanan Pangan diperlukan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H Hamsyuri mengemukakan, pembentukan raperda ini merupakan langkah antisipasi yang wajib menjadi perhatian serius.
Wakil rakyat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, Raperda Penguatan Ketahanan Pangan mencakup perencanaan, ketersediaan pangan, pengawasan, sistem informasi pangan, penelitian dan pengembangan pangan.
“DPRD Kalsel juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang sudah responsif mendukung dan mengapresiasi pembentukan raperda tersebut,” ujarnya.
Sebab penguatan ketahanan pangan merupakan salah satu wujud komitmen dan kepedulian Pemprop Kalsel dalam rangka menindaklanjuti Undang Undang (UU) Nomor 12/2012, tentang pangan.
Dia berharap jika rancangan payung hukum ini sudah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), Kalsel tak bakalan krisis pangan nabati dan hewani.(elo syarif)
Editor : Amran