Perkara Syahiduddin Dilimpahkan ke PN

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Indah Laila, SH. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Kejaksaan Negeri Kotabaru telah melimpahkan berkas perkara H Suahiduddin ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru pada Jumat kemarin, (23/2/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Indah Laila, SH. (foto : duki/klikkalsel)

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Indah Laila kepada klikkalsel. Menurut Indah, pelimpahan perkara termasuk dilimpahkan pula penahanan terhadap H Syahidudin.

“Perkaranya sudah dilimpahkan ke PN. Terkait status penahanan H Syahiduddin juga beralih ke PN,” terang Kajari.

Selain itu, Kajari juga menyebutkan bahwa, penahanan terhadap H Syahiduddin oleh Kejaksaan setelah dilimpahkan oleh penyidik dan dianggap lengkap atau P21.

“Intinya beliau ditahan dan di penyidik juga ditahan. Hal itu juga sesuai dengan aturan dalam undang-undang,” tandas Indah.

Sementara Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Suria Miftah bahwa, pihaknya membenarkan telah melimpahkan perkara H Syahiduddin tahap ke dua ke Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Kamis, (22/2/2018).

Menurutnya, kronologi kasus H Syahiduddin tersebut berawal saat dirinya mengkritisi melalui akun facebook atas kegiatan begarakan sahur yang digelar oleh Komite Pemudan Nasional Indonesia (KNPI) Kotabaru pada bulan Juni 2017 yang berbunyi ‘Lomba begarakan sahur ini sia-sia karena sedang mengganggu orang yang sedang khusu beribadah’.

Selanjutnya, pengurus KNPI Kotabaru pun melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kotabaru pada Juni 2017 lalu.

Sehingga dikenakan undang-undang ITE pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 45a juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, perubahan UU no 11 tentang ITE tahun 2008. (duki).

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan