Perda RTRW Baru Dijamin Tidak Merugikan Masyarakat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Saat ini Pemko bersama DPRD Banjarmasin masih menggodok Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banjarmasin. Produk hukum tersebut dijamin tidak akan merugikan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin Arupah Arif mengatakan, akan mengawal saat pembahasan Raperda tersebut, agar tidak ada substansinya begitu di-Perdakan menimbulkan polemik dengan warga.

“Oleh karena itu, harapan saya Perda RTRW jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya usai rapat pembahasan Raperda RTRW di ruang rapat mini DPRD Banjarmasin, Rabu (30/12/2020).

Misal, jangan ada lagi lahan yang berstatus hak milik warga, masuk zona hijau. “Karena lahan yang masuk zona hijau, tidak bisa dijual atau dibangun,” sebutnya.

Ia pun berharap, lahan warga yang akan dimasukkan zona hijau harus dibeli oleh pemerintah.

Sementara itu, pembahasan Raperda RTRW Banjarmasin berlangsung alot. Dari 126 pasal baru sampai 9 pasal yang dibahas.

Menurut Arupah, lamanya pembahasan lantaran pasal per pasal harus detail karena rencana tata wilayah mengacu pada peta dengan perbandingan skala 1:25.000.

“Selain itu munculnya Omnibus Law dan hasil rapat dengan kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) membuat substansi yang berkaitan dengan RDTR harus dikeluarkan,” katanya.

Nah, jika substansi RTRW dari kementerian sudah ke luar dalam 15 hari. Maka, dua bulan sejak itu Perda RTRW Banjarmasin harus selesai.

“Jika dalam jangka waktu dua bulan tidak selesai akan ada sanksi, yakni pembahasan diambil alih Pemko. Jika tetap tak selesai, akan diambil alih pusat,” katanya.

Namun, ia memastikan awal tahun atau Januari 2021 pihaknya akan rutin membahas Raperda RTRW, sehingga bisa dituntaskan dan menjadi Perda. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan