Perda Jaga Budaya dan Kearifan Lokal Disosialisasikan

BANJARMASIIN, klikkalsel.com – Budaya merupakan kebiasaan masyarakat yang diwariskan secara turun temurun sehingga disebut kearifan lokal dan perlu dilestarikan.

Beranjak dari itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Hj. Rachmah Norlias melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Rumah Alam, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin pada Selasa, (29/6/2021).

Menurut dia, kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola kehidupan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup sebagai bagian identitas kultural, karakter dan peneguh jati diri bangsa.

Sedangkan budaya adalah seluruh hasil gagasan, perilaku, hasil karya, pemikiran dan adaptasi masyarakat Banua terhadap zaman dan lingkungan di Daerah yang dibentuk untuk mencapai keselamatan dan kebahagian dengan unsur-unsur kearifan lokal yang difungsikan sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Tujuan kita mensosialisasikan Perda ini agar budaya kebanggan kita di banua ini tidahk hilang dan tetap bisa dilestarikan oleh kaum muda,” katanya

Baca Juga : DPRD Kalsel Akan Bentuk Tim Satgas Terkait Kelangkaan Solar Sopir Angkutan

Ditambahkannya pula, kegiatan ini merupakan bagian dari program baru DPRD Provinsi Kalsel yang bertujuan untuk menyebarluaskan dan menyamakan persepsi agar sebuah aturan bisa dipahami dan diterapkan secara luas oleh masyarakat.

“Pengelolaan Kebudayaan adalah upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan melalui pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan kerja sama kekayaanbudaya untuk tujuan kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sementara salah satu peserta Sosialisasi Perda, Paramita, merasa sangat perlu sosialisasi Perda tersebut.

“Selain agar dipahami warga masyarakat dan juga menjaga agar kearifan lokal daerah bisa terus terpelihara,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad