Perang Atribut Pilkada di Balangan, Dinilai Bukan Sosialisasi Kampanye

Atribut Pilkada

PARINGIN, klikkalsel.com – Sejumlah baliho pasangan calon Bupati – Wakil Bupati di Kabupaten Balangan sudah bertebaran. Sosialisasi bakal calon ini dipasang sebagai promosi untuk diketahui masyarakat.

Namun keberadaan sejumlah baliho maupun spanduk yang dipasang oleh tim suskses pasangan calon belum masuk dalam ranah kampanye pasangan calon sehingga belum tercatat oleh Bawaslu bukan sebuah pelanggaran Pilkada.

Ketua Bawaslu Balangan, Roesmelyanoor menyampaikan, terkait baliho para pasangan calon tersebut belum masuk ranah menyalahi, karena sekarang sifatnya masih berupa sosialisasi.

Menurutnya, segala kebijakan dan tata aturan Kampanye akan di atur sedemikian rupa oleh KPU, sehingga menjaga kondisi dan harapannya bisa berjalan lancar nantinya berdasarkan PKPU yang masih di susun oleh KPU.

Adapun untuk penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon yang sudah ditetapkan pada tanggal 23 September nanti, kemudian di lanjutkan dengan masa kampanye dari tanggal 26 September sampai dengan tanggal 5 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga : KPU Kota Banjarmasin Plenokan DPS di Banjarmasin Sebanyak 447.612

“Nanti setelah penetapan Paslon seluruh Baliho dan spanduk dari para Paslon tersebut akan di tertibkan dan diganti dengan atribut kampanye yang resmi dari KPU,” tutur Roesmelyanoor, Rabu (9/9/2020).

Diketahui, bahwa masa kampanye dan teknisnya nanti akan diatur di PKPU kampanye, seperti ukuran atribut kampanye, tempat yang tidak boleh di pasang atribut kampanye diantaranya fasilitas pemerintahan, tempat tempat peribadahan, tempat pendidikan serta tempat dan fasilitas umum.

“Jika setelah masa kampanye masih ada atribut atribut milik paslon yang tidak sesuai dengan PKPU kampanye, tentunya akan di tindak,” tegasnya.(wawan)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan