Penyebar Video Syur Pelajar di Martapura Diselidiki Polres Banjar

Foto dalam: Kanit Tipiter Satreskrim Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama. (Mada)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Viralnya video syur berdurasi 3.40 menit anak SMP di Martapura membuat polisi melakukan penyelidikan pelaku penyebar di media sosial.

Video yang viral sejak beberapa beberapa hari lalu ini, memperlihatkan aksi bak suami istri sepasang anak SMP berseragam peramuka lengkap dengan kaos kaki.

Dikonfirmasi kepada Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama, pihaknya mengaki saat ini tengah melakukan penyelidikan.

“Penyebarnya masih kami selidiki,” ungkapnya saat dihubungi klikkalsel.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/10/2024) mewakili Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Putra.

Fakhri juga mengakui, pihaknya masih kesulitan mencari penyebar video panas tersebut. Pasalnya para saksi (kedua korban) masih dalam kondisi syok.

Baca Juga Viral Video Syur Pakai Baju Pramuka di Martapura, Kadisdik: Warganet Jangan Cari Identitas Pelaku!

Baca Juga Saidi Mansyur Disambut Hangat Warga Tanah Habang, dari Sparing Bola Hingga Serap Aspirasi Warga

“Yang jadi kendala kita saat ini karena saksi-saksi masih syok dengan peristiwa ini, sehingga kami belum dapat memintai keterangan. Ini perlu waktu agar mereka tidak makin depresi,” ujarnya.

Lebih lanjut, perwira jebolan AKPOL ini mengatakan, bahwa kedua pelajar tersebut juga tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satruan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.

Untuk diketahui, penyebar konten porno dapat dipidanakan, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pidana yang diancamkan dalam Undang-undang ITE ini untuk pelaku, berupa kurungan paling lama 6 tahun, serta denda Rp1 miliar. (Mada)

Editor: Abadi