TANJUNG, Klikalsel.com – Terduga pelaku penyebar video “remas payudara” anak dibawah umur di Sirkuit Marido di Desa Kasiau, Tabalong kini diamankan jajaran Kepolisian.
Pelaku pria itu berinisial NAM alias Lana (23) warga Desa Rantawan Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong bersama Satreskrim Polres HSU pada jumat (17/02/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan pria pemilik akun Tik Tok @amang_lana008 tersebut.
“NAM diamankan terkait tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujarnya.
Penyebar video asusila itu pertama kali disebarluaskan oleh NAM, yang dilakukan oleh seorang pemuda 19 tahun warga Kecamatan Jaro, Tabalong kepada seorang perempuan dibawah umur.
Baca Juga Video Remas Payudara di Sirkuit Marido Tabalong Ditangani Polisi
Baca Juga Petugas Bapas Dapati Napi Bebas Bersyarat Bawa Sabu Saat Wajib Lapor
Sutargo mengatakan, NAM diamankan berdasarkan pengembangan atas laporan dari ibu korban perempuan yang pada Sabtu (04/02/2023).
Pemilik akun Tik-Tok penyebar video itu disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam yang berisi akun Tik-Tok @amang_lana008.
“Saat ini pelaku NAM sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)