Penyandang Disabilitas Tanyakan Implementasi Perda ke DPRD Kalsel

BANJARMASIN,klikkalsel.com – Sejak diberlakukan pada Februari lalu, peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilias hingga sekarang tidak ada implementasi atau tindak lanjutnya secara maksimal.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalsel, Dr Anshari SpdI dihadapan Komisi IV Bidang Kesra Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Perda yang sudah berjalan selama 3 tahun tersebut hampir tidak memberikan rekomendasi untuk implementasi terhadap Perda Kalsel nomor 4 tahun 2019 tersebut.

“Kami berharap perda ini dapat diimplementasikan oleh pemerintah,” katanya, Senin (12/7/2021).

Dikatakannya pula, sebagai contoh terkait ketentuan rekrutmen pegawai, baik pada pemerintah maupun swasta yang harus menampung penyandang disabilitas masih kurang mendapat perhatian.

Begitu pula dalam hal lain seperti bidang pendidikan dan kesehatan, penyandang disabilitas belum terimplementasikan secara maksimal.

“Memang Perda ini dilakukan secara bertahap, bukan berarti tidak berjalan. Mudahan ini bisa berjalan dengan lancar,”ucapnya.

Sementara Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel, H Asbullah AS SH mengatakan, Perda yang langsung berhubungan dengan masyarakat penyandang akan ditindak lanjuti.

“Kami akan segera undang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel,” katanya.

Dengan penyampaian informasi tersebut, DPRD Kalsel dapat menjadi perpanjangan tangan untuk lebih mengawal terealisasinya perda sehingga manfaat tersebut dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya penyandang Disabilitas.

“Perda dibuat harus beriringan dengan peraturan gubernur yang semestinya dilaksanakan. Sebab penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan sesuai bidang dan kondisi fisik mereka,”pungkasnya. (Azka)

Editor: Abadi