Penunggak Pajak Capai Rp26 Miliar Lebih

Kepala Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan Aminuddin Latif.(foto : elo syarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Terhitung sejak 9 Agustus 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan menerapkan kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembebasan biaya balik nama.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kalimantan Selatan, Aminuddin Latif menjelaskan, kebijakan ini berlangsung hingga 31 Desember 2018  mendatang. Dengan cara itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Untuk pajak kendaraan tahun 2018 sampai dengan 2015 akan dibebaskan dari denda, sedangkan tunggakan sejak tahun 2014 ke bawah akan mendapatkan keringanan hingga 50 persen bebas denda.

Ia menambahkan, khusus untuk wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan tersebut hanya dapat membayarkannya di Kantor Samsat, tidak berlaku di mobil layanan Samsat Keliling.

Berdasarkan data, dikemukakannya, tunggakan pajak dari kendaraan bermotor mencapai Rp 26 miliar lebih. Angka tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2010  yang seharusnya dapat menjadi sumber pemasukan bagi kas daerah.

Ke depan, menurutnya, kebijakan ini akan menjadi salah satu prioritas Badan Keuangan Daerah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak atau pemilik kendaraan bermotor untuk melaksanakan kewajibannya.

Pihaknya juga terus berupaya mempermudah masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang salah satunya melalui layanan mobil Samsat keliling yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis untuk menjangkau wajib pajak.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan