Penipuan Berkedok Bisa Ambil Uang Gaib, Seorang Pria Keruk Ratusan Juta Dari Korbannya

Rahmadi (53) pelaku penipuan yang berkedok mengambil uang di bank gaib

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Baru-baru ini polisi meringkus seorang pelaku penipuan yang berkedok bisa mengambil dari bank gaib atau menggandakan uang, di Jalan Bumi Mas Raya, Komplek Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, Identitas pelaku atas nama Rahmadi (53) warga Jalan Trans Kalimantan Kilometer 25, Desa Handil Galam, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Pekerjaan tukang dan juga tinggal di Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak, Kecamatan Banjarmasin Utara,” kata Kanit, Minggu (22/10/2023).

Awalnya, Pelaku dilaporkan korbannya, MY (56), warga Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (18/10/2023) kemarin. karena baru sadar kalau dirinya telah ditipu pelaku sebesar Rp 392 juta selama kurang lebih 6 bulan.

“Pelaku ini menipu korban dari bulan April hingga Oktober 2023,” ungkap kanit.

Baca Juga : Modus Pengadaan Mobil, Warga Cindai Alus Ditangkap Polres Tabalong Karena Penipuan

Baca Juga : Tersandung Kasus Penipuan di Tabalong, Mantan Polisi Ditangkap Polisi

Dari pemeriksaan sementara, kata Kanit, pelaku ini menipu dengan modus bisa mengambil uang dari bank gaib atau bisa melipat gandakan uang.

“Hal atau trik tersebut, dipelajari pelaku dari Youtube yang mana bisa membuat korban merasa yakin dan percaya kalau pelaku memang memiliki ilmu itu,” jelasnya.

Korban yang sudah terlanjur percaya dengan pelaku, saat itu beberapa kali sempat mentransfer uang kepada pelaku dengan berbagai alasan dari pelaku.

Diantaranya dengan alasan membeli minyak wangi seharga Rp 8 juta, sebagai syarat untuk ritual mengambil atau mengangkat uang dari Bank Gaib itu.

“Uang yang diangkat dari bank gaib itu bisa bermilyar-milyar jumlahnya kata pelaku,” jelas Sudirno.

Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasan. (airlangga)

Editor: Abadi